Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA

ANTARA PENGADILAN AGAMA BENGKULU

DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU

 

unib mou 1 

PA BENGKULU// Kenyamanan dan Pelayanan publik yang baik, ini merupakan salah satu Langkah menuju peradilan yang modern dalam memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum kepada masyarkat oleh Pengadilan Agama Bengkulu, oleh karena itu tidak henti-hentinya Pengadilan Agama Bengkulu menjalin Kerjasama dan merangkul institusi-institusi baik lingkungan Pemerintahan Daerah maupun institusi vertikal dalam rangka mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Rabu  10 Januari 2024 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu dilaksanankan penandantangan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Bengkulu dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Penandantangan tersebut berlangsung lancar yang dilaksanakan oleh   Drs. H. Asrori, S.H.,M.H. sebagai Ketua dan Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum. selaku Dekan yang disaksikan Panitera, Sekretaris dan Dosen.

Kerjasama ini guna meningkatkan pelayanan publik yang baik di Pengadilan Agama Bengkulu dan melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada pada kedua belah pihak berdasarkan prinsip saling membantu dan menguntungkan guna tercapai masing-masing visi dan misi organisasi masing-masing

Adapun materi dari kerjasama tersebut Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Institusi dan Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (WBKM)  

unib mou 2 unib mou 3 

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi :

  1. Pengembangan Kurikulum
  2. Pengembangan SDM
  3. Menjadi narsumber seminar-seminar . Workshop, Loka Karya, Sosialisasi, dan pelatihan -pelatihan
  4. Penyelenggaraan Program ( Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka)
  5. Pelaksanaan magang perkantoran bagi mahasiswa
  6. Penelitian dan pengabdian Dosen
  7. Penelitian Tugas Akhir Mahasiswa

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang, di ubah atau diakhiri sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

unib mou 5 unib mou 6