Berita Seputar Pengadilan

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Thursday, 01 June 2023 09:17Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Kamis 01 Juni 2023 pukul 07:00 Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Bengkulu, seluruh aparatur Pengadilan Agama...

JUMAT SEHAT SENAM BERSAMA PENGADILAN...
Friday, 26 May 2023 17:04JUMAT SEHAT SENAM BERSAMA PENGADILAN AGAMA BENGKULU BERSAMA BANK SYARI’AN INDONESIA Foto bersama pegawai Pengadilan Agama Bengkulu bersama pihak Bank Syari’ah Indonesia cabang...

DUA PEJABAT PENGADILAN AGAMA BENGKILU...
Friday, 26 May 2023 10:17DUA PEJABAT PENGADILAN AGAMA BENGKILU DISUMPAH DAN DILANTIK KETUA PA BENGKULU// Setelah mengalami kekosongan Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Tekhnologi Informasi dan Pelaporan...

TINGKATKAN PELAYANAN TERKAIT...
Wednesday, 24 May 2023 13:56TINGKATKAN PELAYANAN TERKAIT PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN PNS KPA BENGKULU SILATURAHMI KE BPKSDM KOTA BENGKULU Foto Bersama Ketua PA Bengkulu Bersama Kepala...

DDTK E-Litigasi
Friday, 12 May 2023 15:39DDTK E-Litigasi Jum’at 12 Mei 2023 Pukul 09:00 Bertempat diruang media center pengadilan agama Bengkulu melaksanakan kegiatan DDTK E-Litigasi yang di hadiri oleh Ketua, Wakil...

RAPAT DINAS PEMBINAAN RUTIN BULAN MEI...
Friday, 05 May 2023 15:36RAPAT DINAS PEMBINAAN RUTIN BULAN MEI dan RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZI “Kita jangan jadi penonton tetapi jadi pelaku” PA BENGKULU// Jum’at 05 Mei 2023 Bertempat...

KUNJUNGAN KERJA KETUA PENGADILAN...
Thursday, 13 April 2023 15:12KUNJUNGAN KERJA KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU KE PENGADILAN AGAMA BENGKULU PA BENGKULU// Rabu 12 April 2023 pukul 13: 00 WIB Pengadilan Agama Bengkulu mendapat...

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH...
Thursday, 13 April 2023 11:18PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI MUDA PENGADILAN AGAMA BENGKULU PA Bengkulu// Rabu 12 April 2023, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu...
Galeri Video Pengadilan Agama Bengkulu
Sengketa Hak Asuh Anak dan Kesetaraan Gender
Oleh: Drs.H. Asmu’i, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)
IBU itu tentu masyghul dengan putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak untuk suaminya. Mengapa? Dua orang anak yang ingin diasuhnya itu semua masih belum “mbeneh” (Jawa) atau yang lazim disebut belum mumayyiz. Mumayyiz adalah status hukum yang biasa diberikan para fuqaha untuk menyebut seorang anak yang sudah bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk. Dalam syariat Islam mumayyiz digunakan sebagai salah satu syarat sah dalam beribadah, baik salat puasa maupun lainnya. Menurut Syaikh Mushtafa Ahmad Az-Zarqa’ (1904-1999), seorang Ulama Syiria, mumayyiz adalah masa setelah periode “thufulah”, sebelum menuju baligh. (Republika.co.id 24 Meret 2016)
Terlepas mengenai adanya wacana tentang mumayyiz, sang ibu itu sebelumnya tampaknya sangat optimis bahwa hak asuh jatuh ke pangkuannya. Rasa optimisnya bukan tanpa alasan. Sejumlah pasal-pasal aturan yang ia baca mengenai seluk beluk hak asuh anak ini dengan tegas ‘mendukungnya’. Dalam kondisi anak demikian, memang ada sejumlah pasal mengenai siapa yang berhak mengasuh anak ini, setelah suam istri melakukan perceraian. Pasal 105 ayat huruf (a) Kompilasi Hukum Islam: “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”
Selengkapnya KLIK DISINI