Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Maklumat April 2023

Galeri Video Pengadilan Agama Bengkulu

  

   Video Lainnya

“Al-Laqith”: Segmen Fikih Yang Terlupakan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Istilah “Al-Laqith” oleh para penulis sering diterjemahkan “anak temuan”. Sebagai salah satu persoalan hukum (perdata ) kitab fikih menempatan pembahasan tersebut dalam bab tersendiri. Pembahasanya biasa dikaitkan dengan pembahasan pengakuan anak. Pembahasan mengenai pemberian status anak temuan dan pengakuan anak (istilhaq) sering beriringan dan nyaris tidak bisa dipisahkan. Dalam pangamatan Prof. Abdul Manan (2012:95) hampir semua kitab fikih tradisional maupun kontemporer menulis tentang lembaga pengakuan anak ini, khususnya kepada anak temuan yang diberi istilah “al-laqith” tersebut. Negara-negara Islam Timur Tengah juga memberikan perhatian khusus mengenai hal ni. Perhatian tersebut diimplementasikan dalam bentuk regulasi, seperti pembuatan undang-undang yang pada pokoknya menetapkan bahwa perlindungan terhadap anak temuan itu merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang Islam yang menyantuninya, jika ia tidak melaksanakan ia akan berdosa dan dapat dikenakan denda sebagai perbuatan pidana. (Ibid).


Selengkapnya KLIK DISINI

IKM IPK TR1 2024

UCAPAN SELAMAT/ DUKA CITA

  • 15.-Dirjen.jpg

 

APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan komdanas direktori putusan sikep simari

jdih lpse ma ptsp badilag perpustakaan vision