RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN 570/Pdt.G/2025/PA.Bn
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Perintah Ketua Majelis dalam Perkara Nomor 570/Pdt.G/2025/PA.Bn tanggal 11 November 2025 untuk mengumumkan Pemberitahuan Putusan terlampir, agar Tergugat dapat mengajukan perlawanan (Verzet) dalam tenggak waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam.