RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN 16/Pdt.G/2025/PTA.Bn (Banding Perkara No 433/Pdt.G/2025/PA.Bn)
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Perintah Ketua Majelis dalam Perkara Nomor 16/Pdt.G/2025/PTA.Bn (Banding Perkara No 433/Pdt.G/2025/PA.Bn) tanggal 27 November 2025 untuk mengumumkan Pemberitahuan Putusan terlampir, agar Tergugat dapat mengajukan perlawanan (Verzet) dalam tenggak waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam.
Download Pemberitahuan Putusan16/Pdt.G/2025/PTA.Bn (Banding Perkara No 433/Pdt.G/2025/PA.Bn)