PENGUMUMAN PERKARA 23/Pdt.P/2026/PA.Bn
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Perintah Ketua Majelis Hakim dalam Perkara 23/Pdt.P/2026/PA.Bn tanggal 12 Februari 2026 berkut kami lampirkan Pengumuman agar pihak yang merasa dirugikan dengan Permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Bengkulu dalam tenggak waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini. Demikian untuk diketahui, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum. Wr.Wb.