Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 433/Pdt.G/2025/PA.Bn
Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
| PANGGILAN GHAIB KEPADA | |||
|
|
|
|
|
| 433/Pdt.G/2025/PA.Bn | Sri Yohanes Binti Faisal Yohan | Rabu, 24 September 2025 | Lihat Dokumen |