PANITERA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
BERHASIL MENDAMAIKAN PASUTRI DALAM PROSES MEDIASI
Senin, 03 November 2025
Pada hari Senin tanggal 03 November 2025. Kembali ibu Nil Khairi, S.Ag.,M.H. yang bertindak selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu, tepatnya beliau adalah berprofesi sebagai Panitera Pengadilan Agama Bengkulu, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkulu, pada proses mediasi telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxx/Pdt.G/2025/PA.Bn, sehingga kedua pasangan suami isteri yang sudah hampir bubar perkawinan keduanya.
Dengan teknis dan cara yang mampuni, sejak beliau selesai mengikuti Diklat Mediator pada pertengahan tahun 2025 di Diklat Kumdil MARI dan mendapat Rangking 3 Tingkat Nasional. Kiprah beliau sebagai Mediator sudah banyak yang berhasil dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, berjalan lancar serta tercapainya kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri komplik rumah tangga keduanya dengan perdamaian dan kembali mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka, sehingga kedua belah pihak sepakat melakukan Pencabutan Perkara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator Non Hakim kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Pengadilan Agama Bengkulu sangat mendukung dan memberi suport yang setinggi-tingginya bagi seluruh mediator yang dengan kesungguhan dan keuletan mereka berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi tersebut, baik itu yang dilakukan oleh Para Mediator Eksternal (Mediator Non Hakim), maupun oleh Para Mediator Internal (Hakim dan Pegawai lainnya). Indikatornya semakin banyak suatu proses perkara dapat diselesaikan dengan proses mediasi, berarti semakin berhasillah Lembaga Peradilan, terutama di Peradilan Agama Umumnya dan di Pengadilan Agama Bengkulu khususnya. Semoga semangat Para Mediator semakin baik dan bernilai Ibadah dalam setiap aktifitas mediasinya…