Sidang Pemeriksaan Setempat (descente)
Jum'at, 07 November 2025 - Pengadilan Agama Bengkulu melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap perkara Cerai Gugat Nomor : XXX/Pdt.G/2025/PA.Bn.Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ibu Dra. Hj. Nadimah, selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Bapak Rusdi, S.Ag.,M.H. dan Ibu Risnatul Aini, S.H.I.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, dan Uzdah Luthfiya, S.H. selaku Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti Fitrawati, A.Md., Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang di lokasi objek di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Tim langsung melakukan pemeriksaan sebidang tanah, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengcek batas-batasnya. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian atas objek itu sendiri, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.

Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
PA.Bn MANTAP, MANTAP, MANTAPMandiri - Akuntabel - Netral - Transparan - Amanah - Profesional... 👍👍👍