Pelaksanaan Eksekusi Riil Pengadilan Agama Bengkulu
Bengkulu, 17 November 2025 - Pengadilan Agama Bengkulu melaksanakan Eksekusi Rill pada objek harta bersama terhadap objek perkara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia 188/K/Ag/2024 tanggal 23 April 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor: 16/Pdt.G/2023/PTA.Bn Jo. Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 288/Pdt.G/2023/PA.Bn;
Eksekusi Riil ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Bn tanggal 11 November 2025.
Penetapkan pelaksanaan Eksekusi Riil tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia 188/K/Ag/2024 tanggal 23 April 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor 16/Pdt.G/2023/PTA.Bn Jo. Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 288/Pdt.G/2023/PA.Bn yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam proses Eksekusi Riil, Jurusita Pengadilan Agama Bengkulu selaku Pelaksana, didampingi 2 orang Saksi dan TIM Pengadilan Agama Bengkulu untuk menghadiri langsung ke lapangan. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Bengkulu juga dibantu personil TNI dari Koramil Kampung Melayu Kota Bengkulu dan beserta tim kepolisian untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses Eksekusi Riil.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional lembaga peradilan untuk menegakkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Yang diharapkan mengharapkan masyarakat dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan cara kekerasan atau tindakan yang merugikan pihak lain.
“Pengadilan Agama Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan solusi hukum yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat di wilayah hukumnya, khususnya di Kota Bengkulu dan dengan mengedepankan disiplin dan integritas
Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan dapat mengakhiri sengketa para pihak tersebut dan pihak yang berhak dapat segera memanfaatkan objek-objek tersebut sesuai dengan peruntukannya. Sekaligus menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lahan lainnya di masa depan.