SOSIALISASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
- Bengkulu//: Rabu, 19 November 2025. Sudah menjadi komitmen bersama para Pimpinan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga PPPK Pengadilan Agama (PA) Bengkulu untuk menjadikan PA Bengkulu adalah salah satu Kantor Pemerintahan yang telah menerapkanndan menjadikan walayah Zona Integritas (ZI) dan di tahun 2025 ini PA Bengkulu telah pula bertekat meraih Prediket Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);
- Untuk mencapai semua itu, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Seketaris PA Bengkulu, hampir setiap hari kerja yang secara bergantian melakukan sosialisasi kepada masyarakat pencari keadilan, bahwa seluruh aparatur PA Bengkulu telah bertekat bulat menjadikan PA Bengkulu sebagai walayah Zona Integritas (ZI) dan bertekat meraih Prediket Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025 ini;
- Maka untuk dapat merealisasikan tekat mulia tersebut, maka terus dilakukan sosialisasi-sosialisasi pelaksanaannya, terutama kepada pihak Intern (Aparatur PA Bengjulu) yang siap melayani masyarakat dengan baik, dimana dalam pelayanan mapu menerapkan prinsip 5 S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun) dan dalam aktifitas perkantoran sehari-hari mampu merubah etos kerja dan budaya kerja dengan menerapkan prinsip 5 R yakni: Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin. Sehingga dalam pelayanan mampu memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan masyarakat pencari keadilan;
- Untuk dapat meraih semua itu, kembali Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Arinal, M.H. pada hari Rabu tanggal 19 November 20206 kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan ditambah lagi dalam mencapai semua cita-cita menuju WBK, yang salah satu yang sangat penting untuk mencapai semua itu adalah, bahwa PA Bengkulu sejak awal tahun 2025 telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyapan (SMAP) dalam aktifitasnya sehari-hari yang Intinya agar masyarakat tidak melakukan 4 No’s yakni: 1. No. Bribery (tidak Menyuap), 2. No. Kickback (tidak memberi komisi tanda terima kasih), 3. No. Gift (tidak memberi hadiah/gratifikasi) dan 4. No. Luxurious Hospitality (tidak melakukan penyambutan yang berlebihan) dalam berurusan di Pengadilan Agama Bengkulu. Sosialisasi ini dilakukan di ruang tunggu Terbuka dan ruang tunggu sidang, dengan harapan masyarakat memahami dan mampu membantu menjaga Integritas seluruh aparatur PA Bengkulu dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh Masyarakat Pencari keadilan.
- Hal ini dilakukan secara kuntinyu dan berkesinambungan agar Visi dari PA Bengkulu yakni: “Kita Wujudkan Pengadilan Agama Bengkulu Yang Agung dan Modern”; dapat dilaksanakan dan bisa berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan harapan seluruh masyarakat yang berhubungan dengan PA Bengkulu;
- Kegiatan Public Campaing SMAP ini dilakukan, agar Masyarakat mengetahui bahwa di Pengadilan Agama Bengkulu sudah tidak ada suap menyuap, pungli, tidak menerima ucapan terima kasih dalam bentuk apapun juga tidak menerima hadiah/gratifikasi, sejak dari awal pendaftaran perkara sampai putusan, semua pembayaran adalah sesuai dengan panjar biaya perkara berdasar SK Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, hal ini dilakukan utk Mitigasi Resiko apabila ada aparatur PA Bn yang berbuat di luar Pengawasan Pimpinan;
- Tujuan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu yang telah menerapkan SMAP dalam memberikan pelayanan dan diharapkan melakukan sosialisasi atau Public Campaing SMAP ini guna mendorong partisipasi publik, tentang adanya persepsi negative masyarakat akan pelayanan di Pengadilan Agama Bengkulu;
- Atas penyampaian Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Arinal, M.H. tersebut, Masyarakat menilai bahwa pelayanan yang telah diberikan oleh petugas layanan Pengadilan Agama Bengkulu, sudah sangat bagus dan mereka merasa puas karena telah dilayani dengan baik;