Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap Perkara Cerai Gugat

Jum'at, 10 Juli 2026 - Pengadilan Agama Bengkulu melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dilakukan terhadap perkara Cerai Gugat Nomor : XXX/Pdt.G/2026/PA.Bn. Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ibu Dra. Hj. Nadimah selaku Ketua Majelis didampingi Bapak Rusdi, S.Ag., selaku Hakim Anggota, Rosmawati, S.H., M. H. selaku Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti Fitrawati, A.Md., Penata Layanan Operasional M. Zainul Fadhli, S.H., M.H. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasa serta Tergugat didampingi kuasa.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang di Kantor Lurah Kelurahan Sumur Dewa dan Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Setelah Ketua Majelis membuka sidang dan pamit untuk melaksanakan sidang diwilayah Kelurahan Sumur Dewa, Majelis Hakim langsung menuju obyek perkara yang berada di Kelurahan Sumur Dewa dan Kelurahan PagarDewa.

Setiba di lokasi obyek Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap 2 objek berupa 1 bidang tanah beserta bangunan, dan objek kedua berupa 1 bidang tanah dan bangunan. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui luas bangunan yang sebenarnya dan mengcek batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang yang ada pada obyek yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim

Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.