SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT
PENGADILAN AGAMA BENGKULU

PA BENGKULU // Jum'at 17 Juli 2026 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) oleh Tim Pegadilan Agama Bengkulu yang terdiri dari Ermanita Alfiah, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis,Rusdi, S.Ag., M.H., dan Risnatul Aini, S.H.I.,M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, dengan dibantu oleh Delvi Puryanti, S.H.I.,M.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Fitrawati, A.Md. sebagai Juru Sita Pengganti, terhadap objek perkara yang disengketakan dalam perkara gugatan waris bantuan dari Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 2024/Pdt.G/2026/PA.JS.

Setelah Tim melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan dipimpin oleh ketua majelis yang dihadiri oleh seluruh tim dari Pengadilan Agama Bengkulu, Penggugat 1,2 dan 3 hadir, juga dihadiri oleh Tergugat, serta dihadiri juga oleh lurah Jalan Gedang Kota Bengkulu, dan Ketua RT 15 RW 05. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan Ketua Majelis membuka sidang di kantor lurah Jalan Gedang, majelis hakim langsung menuju obyek sengketa.
Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa berupa: Tanah
Tujuan Pemeriksaan setempat
- Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.
- Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya (obyektif) di mana objek sengketa tersebut berada.
- Untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.