- Seminar Nasional dan Call for Papers dengan tema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital
- Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah”
PA BENGKULU // Menindak lanjuti surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2242/DJA/DL1.10/IV/2026 tentang Seminar melalui media daring dengan tema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah”. Jum’at 21 Agustus 2026 Secara Daring ibu Suspawati, S.Ag ( Ketua ) Di damping Seluruh Hakim PA Bengkulu berserta Ibu Nil Khairi, S.Ag., M.H.,(panitera) dan Jajarannya mengikuti kegiatan ini bertempat di ruang media Center Pengadilan Agama Bengkulu
Namun sebelum acara Seminar Acara dimulai dengan sambutan Drs. H. Muchlis, S.H., M.H Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sekaligus membuka acara secara resmi,dan menjadi Keynotes Speaker: Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., (Ketua Mahkamah Agung RI Periode Tahun 2020 – 2024)
Kegiatan tersebut mengusung tema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah.” Seminar ini menjadi wadah strategis bagi aparatur peradilan untuk memperluas wawasan serta meningkatkan kapasitas dalam merespons perkembangan dan dinamika penyelesaian sengketa ekonomi syariah di tengah pesatnya transformasi digital.
Seminar menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum ekonomi syariah dan peradilan, yakni Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Keikutsertaan Ketua PA Bengkulu bersama Hakim Berserta Panitera dan jajarannya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur peradilan. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah perkembangan kewenangan Peradilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah, khususnya di era digital.
Perkembangan transaksi ekonomi syariah yang semakin kompleks menuntut aparatur peradilan untuk memiliki pemahaman yang adaptif terhadap berbagai persoalan hukum baru. Oleh karena itu, forum ilmiah seperti Seminar Nasional dan Call for Papers dinilai penting sebagai sarana bertukar gagasan, memperkaya perspektif, serta mendorong lahirnya pemikiran dan solusi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, PA Bengkulu diharapkan semakin siap menghadapi tantangan perkembangan hukum ekonomi syariah sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang profesional, berkualitas, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
