Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Pos Bantuan Hukum

banner2 small  banner2 big banner3 small  banner powbakum

banner5  

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Nomor : 101/KPA.W7-A1/PL1/1.6/I/2024 ditunjuk Pos Bantuan Hukum 'Aisyiyah Bengkulu Bengkulu Sebagai Pemberi Layanan Hukum Di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA 2024 (Klik Disini)

 

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.

[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.

[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan       Hukum sesuai kemampuan.

 

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

[1]  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis       dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

[2]  Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan       tergugat/termohon.

[3]  Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh         satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

  1. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
      a. Advokat;
      b. Sarjana Hukum; dan
      c. Sarjana Syari’ah
    2.Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi          Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian            Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    3.Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama

    4.Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua   Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan  hukum dari  unsur  Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya    Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Pasal 20

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/ Banjar/ Nagari/     Gampong; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan   Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung     Tunai  (BLT); atau Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani     oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 21

Imbalan Jasa Bantuan Hukum

  1. Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan      hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
  2. Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan      mengenai standar biaya yang berlaku.
  3. Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat    Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan      dan   selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar      pembayaran.
  4. Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna      Anggaran.

Pasal 22

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi      formulir yang telah disediakan.

[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan      bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Pasal 23

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

[1] Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi      penyedia jasa bantuan hukum.

[2] Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

[3] Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian      bantuan hukum.

[4] Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang      telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan      Sosial lainnya, jika ada; dan
  2. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima      bantuan hukum.

[5] Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.

[6] Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos      Bantuan Hukum sesuai ketentuan.

[7] Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan      lainnya sesuai ketentuan.

 

Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum

  • - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57,
  • - Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C,
  • - Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C,
  • - Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang   tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari   keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri,   Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia   Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
  • - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi   Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1.   Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2.   Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di       dalam hukum.
3.   Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah       Negara Indonesia.
4.   Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. 

Jenis Jasa Hukum Yang dilayani Pengadilan Agama Bengkulu

  1. Cerai gugat  
  2. Cerai Talak,
  3. Gugatan harta Bersama
  4. Gugatan Nahkah Anak
  5.  Gugatan Waris
  6.  Gugatan Ekonomi Syari'ah
  7.  Gugatan Penguasaan anak
  8.  Gugatan Wasiat, Hibah, Wakaf
  9.  Permohonan Izin Poligami
  10.  Pencegahan Perkawinan
  11. Penolakan Perkawinana
  12. Pembatalan Perkawinana
  13. Per Walian
  14. Asal Usul Anak
    15. Isbat Nikah / Pengeshan Perkawinan
  15. Dispensasi Kawin 
  16. Wali Adol
  17. Penetapan Ahli Waris
  18. Kelalaian Atas Kewajiban Suami/ Istri
  19. Nafkah Anak Oleh ibu Karna Ayah tidak mampu
  20. Hak-Hak bekas istri/Kewajiban Bekas Suami
  21. Pencabutan Kekuasaan Orang tua 
  22. Pencabutan Kekuasaan Wali
  23. Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali Oleh Pengadilan
  24. Ganti Rugi terhadap Wali
  25. Perkawinan Campuran 

Biaya Perkara Posbakum

Biaya perkara  Posbakum dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bengkulu Nomor : SP DIPA-005.04.2.309123/2024 . Komponen biaya perkara Posbakum dengan anggaran Rp. 90.000.000,- untuk 900 Orang. 

Realisasi Anggaran Posbakum

1. Triwulan 1 Tahun 2024 sejumlah Rp. 29.300.000,- (238 Orang)

1. Triwulan 2 Tahun 2024 sejumlah Rp. 21.100.000,- (211 Orang)