Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Berperkara Tanpa Biaya

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

  1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan     berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
          - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan         bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atauSurat Keterangan         Tunjangan
          - Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),         Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  2. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara     sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo di Pengadilan Agama Tingkat I

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat     gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan     berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas     gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut     membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara     prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan     tersebut.
  4. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan     membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika     tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam     tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma- cuma yang kemudian     dituangkan dalam Berita Acara.
  3. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke     Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah     pemeriksaan selesai.
  4. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian     dikirim ke pengadilan asal.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan     banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan     membayar biaya banding.
  6. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding     diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam     tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian     dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama     tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara     prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke     Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan     pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Biaya Perkara Prodeo

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bengkulu Nomor : SP DIPA-005.04.2.309123/2024 . Komponen biaya perkara prodeo dengan anggaran Rp. 27.000.000,- untuk 60 perkara. 

  1. Biaya Pemanggilan para pihak 
  2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  3. Biaya Sita Jaminan
  4. Biaya Pemeriksaan Setempat
  5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
  6. Biaya Eksekusi
  7. Biaya Meterai
  8. Biaya Alat Tulis Kantor
  9. Biaya Penggandaan/Photo copy
  10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi 
  11. Biaya pengiriman berkas.

 

Realisasi Anggaran Prodeo 2024

1. Triwulan 1 Tahun 2024 sejumlah Rp.10.500.000,- (25 Perkara)

2. Triwulan 2 Tahun 2024 sejumlah Rp.13.800.000,- (28 Perkara)

Realisasi Anggaran Prodeo 2023

1. Triwulan 1 Tahun 2023 sejumlah Rp.6.365.000,- (10 Perkara)

2. Triwulan 2 Tahun 2023 sejumlah Rp.20.635.000,- (30 Perkara) (Dana terserap sepenuhnya pada triwulan II)

3. Triwulan 3 Tahun 2023 sejumlah Rp.0,- (0 Perkara)

4. Triwulan 4 Tahun 2023 sejumlah Rp.0,- (0 Perkara)