Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Peninjauan Kembali

Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan,     melalui Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama.
  2. Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan     mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan     apabila alasan PK berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di     bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank     BNI Syari’ah.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Agama) memberitahukan  permohonan  PK  kepada     pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya  dalam     tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
  5. Pihak lawan  mengajukan jawaban terhadap alasan  PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal     diterimanya alasan Permohonan PK.
  6. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Agama) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung      dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah     diterimanya jawaban.
  7. Panitera MA, menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua PA membaca     putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.