Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

PENANDATANGANAN KERJA SAMA  MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU) PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A DENGAN

BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BENGKULU

Bengkulu//: Kamis, 11 September 2025, Untuk memberikan Pelayanan Prima dan terbaik bagi Masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Bengkulu, terus melakukan berbagai Inovasi-Inovasi konstruktif untuk percepatan pelayanan, termasuk dalam proses  penyelesaian perkara yang menyangkut kebendaan atau harta tidak bergerak berupa tanah, baik dalam perkara Kewarisan, Harta Bersama, Waqaf, Hibah, Shadaqah, Ekonomi Syariah dan yang sejenis lainnya, sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 49  UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka untuk memastikan keabsahan kepemilikan akan objek harta,  ukuran dan taksiran harga, sangat diperlukan pihak-pihak yang mengerti dan memang bergerak dibidang tersebut secara kelembagaan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria Tata Ruang (ATR), dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan Kota Bengkulu;

Dalam rangka memberikan pelayanan prima serta untuk memudahkan pemeriksaan perkara yang menyangkut kebendaan berupa tanah, terutama dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente), Pelaksanaan Sita,  Eksekusi serta Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris sebagai kelengkaan permohonan Layanan Sertifikasi Tanah, Pengadilan Agama Bengkulu sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU)  dengan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dan pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama (MoU) tersebut antara Ketua PA Bengkulu Drs. Arinal, M.H. dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Nirwanda, S.H., M.H. bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu;

bpn 1 

Turut hadir pada penandatanganan MoU tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I., Ibu Panitera Nil Khairi, S.Ag., M.H., Sekretaris Sisli Rudi, S.H., M.H., dan beberapa Pejabat dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu serta Panitera Muda Gugatan Desy Gustiana, S.H.,  Panitera Muda Permohonan Merly Dolianti, S.H., M.H. ,Panitera Muda Hukum Marhendi, S.H., M.H. serta Kasubbag. Umum dan Keuangan Nurlaili, S.H., M.H. dan Ibu Dahlia, S.H. sebagai MC pada acara tersebut yang adalah juga menjabat sebagai Kasubbag. Kepegawaian Ortala Pengadilan Agama Bengkulu;

bpn 2 bpn 3 

Adapun maksud utama diadakan kerja sama atau MoU ini adalah dalam rangka percepatan pelayanan pendaftaran/pelayanan pembuktian dalam persidang an, saat melakukan pemeriksaan setempat (descente), dalam pelaksanaan sita dan eksekusi yang berkaitan dengan sertipikat Hak Atas Tanah yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Bengkulu serta untuk memudahkan masyarakat mem peroleh salinan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan kegiatan sertipikasi lainnya. Selanjutnya yang menjadi tujuan Perjanjian Kerjasama (MoU) ini adalah untuk memberikan prioritas pelayanan dalam mempercepat proses persidangan dan pelayanan descente, sita dan pelayanan pengembalian batas/pengukuran ulang bidang tanah guna pelaksanaan descente, eksekusi dan sita sebagai kelengkaan permohonan layanan sertifikasi tanah, bila berperkara di Pengadilan Agama Bengkulu sebagai bentuk kepedulian dan memenuhi hak-hak mereka dan kepastian hukum dan keabsahan dokumen-dokumen yang menyangkut dengan tanah;

Perjanjian Kerjasama atau (MoU) ini dituangkan dalam 12 Pasal kesepakatan kerja sama dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing diantaranya:

Pengadilan Agama Bengkulu mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan  pendaftaran  berita  acara  sita  dan  permohonan  pengukuran  ulang/pengembalian batas bidang tanah yang hendak  disita dan dieksekusi

  1. pada Kantor Pertanahan Kota Bengkulu serta juga mendapatkan hak prioritas layanan informasi dan administrasi dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, untuk kepentingan kelancaran dan percepatan pelaksanaan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan sertipikasi lainnya serta kelancaran pemeriksaan pembuktian kepemilikan hak tanah, pemeriksaan setempat (descente), sita dan eksekusi putusan hak atas tanah di wilayah hukum Kota Bengkulu;
  2. Kantor Pertanahan Kota Bengkulu mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang akan di descente, disita dan dieksekusi atas permohonan pemohon eksekusi dan didampingi oleh Pihak Pertama dan aparat keamanan dan atas permohonan Pengadilan Agama Bengkulu dapat melaksanakan pemblokiran atas sertipikat tanah para pihak yang bersengketa sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu juga mempunyai hak prioritas untuk meminta penjelasan dari Pengadilan Agama Bengkulu mengenai perkara yang diajukan dalam hal penetapan ahli waris pemeriksaan setempat (descente), sita dan eksekusi hak atas tanah ataupun dokumen lelang, bukti kepemilikan/akta autentik atau alas hak atas tanah yang diajukan eksekusi oleh Pengadilan Agama Bengkulu tidak ada aslinya (hanya ada foto copy), dimana akta aslinya ditahan atau disembunyikan ataupun berada dalam lembaga lain yang tidak dapat diperlihatkan atau diajukan secara langsung dalam proses eksekusi;

Pengadilan Agama Bengkulu dengan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu juga mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan sosialisasi Perjanjian Kerjasama kepada jajaran masing-masing serta selalu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama  ini;

bpn 4 bpn 5 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Drs. Arinal, M.H. menyampaikan terima kasih dan apresiasi akan adanya MoU ini, kedepannya setiap melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente), Pelaksanaan Sita,  Eksekusi serta Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris sebagai kelengkaan permohonan Layanan Sertifikasi Tanah baik akan melibatkab BPN dan sinergifitas akan lebih terjalin lagi, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Nirwanda, S.H., M.H. sangat mengapresiasi adanya penandatangan MoU tersebut, merupakan suatu kerjasama yang sangat penting dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat terutama yang menyangkut tentang keabsahan alas hak atas tanah, beliau juga menyampaikan aturan baru tentang sertifikat Tanah sudah menggunakan Aplikasi dan hanya cukup dengan 1 (satu) lembar saja tidak lagi dengan beberapa halaman sebagaimana yang kita ketahui selama ini, semua itu untuk mengbeckup seluruh data tentang tanah serta menghilangkan calo-calo yang banyak terjadi selama ini;

Dengan telah diadakan dan dilaksanakan penandatanganan sepakat Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Ketua PA Bengkulu dengan Kepala Kantor BPN Kota Bengkulu ini diharapkan sinergifitas terebut akan membawa perubahan positif dan mempercepat proses penyelesaian setiap perkara yang menyangkut kebendaan atau harta tidak bergerak berupa tanah dan sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yakni peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyele saian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat;

bpn 7 

Setelah Penandatanganan Kerja Sama (MoU) selesai, acara diakhiri dengan silaturrahim serta foto bersama.