Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Sidang Teleconference Pengadilan Agama Bengkulu

WhatsApp Image 2025 10 14 at 17.10.22

Rabu, 14 Oktober 2025 - Sidang Teleconference adalah proses persidangan yang dilakukan melalui teknologi telekonferensi, memungkinkan para pihak untuk mengikuti sidang tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang.

Kelebihan sidang teleconference:

  1. Menghemat waktu dan biaya perjalanan.
  2. Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas.
  3. Memungkinkan partisipasi pihak yang tidak dapat hadir secara fisik.

Sidang teleconference dapat digunakan untuk:

  1. Perkara yang tidak memerlukan pemeriksaan langsung.
  2. Saksi atau ahli yang berada di luar kota.
  3. Pihak yang memiliki keterbatasan mobilitas

WhatsApp Image 2025 10 14 at 17.13.28 WhatsApp Image 2025 10 14 at 17.13.03 

Hari ini Pengadilan Agama Bengkulu, melaksanakan Sidang Teleconference dalam perkara xx/Pdt.G/2025/PA.Klg, Pengadilan Agama Kulungkung meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Bengkulu untuk dapat memfasilitasi persidangan secara teleconfrence kepada  Saksi yang mengetahui duduk perkara Cerai Gugat yang saat ini sedang bertempat tinggal di Kulungkung Provinsi Bali. Persidangan ini diperiksa oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Klungkung dan di bantu dengan Panitera Pengganti.

Persidangan Teleconfrence ini sejalan dengan optimalisasi penggunaan media elektronik dalam persidangan yang sesuai dengan spirit Mahkamah Agung dalam penerapan smart governance untuk melayani masyarakat pencari keadilan dan Pengadilan Agama Bengkulu dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan.