SEMINAR NASIONAL YSEALI
DIIKUTI HAKIM DAN ASN
TEMA "SEXUAL HARASSMENT AT WORKPLACE 101 & HOW AMERICAN COURTS’’
PA BENGKULU // Jum’at (17/10/2025) Rusdi, S.Ag., M.H. bersama Dra. Hj. Nadimah Hakim dan Rahmi Fitri, S.H., M.H. dan Delvi Puryanti, S.H.I, M.H. Panitera Pengganti secara daring mengikuti Seminar Nasional YSEALI dengan tema "Sexual Harassment at Workplace 101 & How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace’’. Seminar ini bertujuan dalam menghadapi Pelecehan seksual di tempat kerja yang masih menjadi isu serius yang dihadapi oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi, pemahaman dasar mengenai pelecehan seksual serta cara pengadilan menangani kasus-kasus tersebut menjadi hal yang krusial.
Pelecehan seksual di tempat kerja mencakup segala bentuk tindakan verbal, non-verbal, atau fisik yang bersifat seksual dan tidak diinginkan oleh korban. Menurut Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) di Amerika Serikat, pelecehan ini bisa berupa permintaan layanan seksual, komentar cabul, hingga sentuhan yang tidak diinginkan.
Isu pelecehan seksual dan bullying di tempat kerja bukan hanya soal hukum, tapi juga soal budaya dan etika kerja. melalui sistem pengadilan, terus mendorong perlindungan terhadap korban serta menekankan pentingnya akuntabilitas di lingkungan profesional. Edukasi dasar, seperti yang termuat dalam "Sexual Harassment at Workplace 101", menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan aman bagi semua.