Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

PUBLIC CAMPAIGN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU

Bengkulu//: Senin, 17 November 2025. Kembali Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Arinal, M.H. melanjutkan melakukan sosialisasi (Public Campaing) Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyapan (SMAP) kepada Masyarakat Pencari Keadilan yang datang ke PA Bengkulu dalam rangka berurusan tentang hak-hak hukumnya, baik dalam rangka menetahui syarat-syarat mengajukan perkara, syarat-syarat pendaftaran, maupun tahapan persidangan di ruamng persidangan PA Bengkulu;

Picture01.png

Namun sebelum Sosialisasi SMAP dilaksanakan, terlebih dahulu Ketua, disampingi Sekretaris Sisli Rudi, S.H., M.H. dan Panitera Nil Khairi, S.Ag., M.H. PA Bengkulu, melakukan Briefing kepada 2 (dua) Petugas Security yang intinya mereka harus siaga dalam keadaan apapun, karena sebagai Kawal Depan Pelayanan PA Bengkulu terletak pada kecakapan mereka dalam melayani masyarakat sejak mereka masuk ke pekarangan Kantor PA Bengkulu, berharap untuk mengurangi antrian, bila masyarakat datang hanya untuk mendapatkan Info Pelayanan, cukup dan bisa diatasi oleh Petugas Scurity tersebut dan mereka juga dapat mendeteksi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi diasekitar kantor PA Bengkulu;

Selanjutnya tepat pada pukul 08.30 Wib. Maka untuk memudahkan dan memberikan pelayanan prima bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang berurusan di PA Bengkulu, sesuai dengan Maklumat Pelayanan yang telah dicanangkan yakni: “Dengan ini kami menyatakan, sanggup menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan, dan berkomitmen selalu mengadakan perbaikan pelayanan, secara terus menerus. apabila tidak menepati janji sesuai standar yang ditetapkan,  kami siap menerima sangksi, sesuai peraturan yang berlaku”. Maka kembali Ketua PA Bengkulu sosialisasi (Public Campaing) Penerapan SMAP memenuhi harapan Masyarakat Pencari Keadilan dan juga memenuhi Maklumat Pelayanan sebagaimana diatas, yang Intinya agar masyarakat tidak melakukan 4 No’s yakni: 1. No. Bribery (tidak Menyuap), 2. No. Kickback (tidak memberi komisi tanda terima kasih), 3. No. Gift (tidak memberi hadiah/gratifikasi) dan 4. No. Luxurious Hospitality (tidak melakukan penyambutan yang berlebihan) dalam berurusan dengan Pengadilan Agama Bengkulu. Untuk memberi kepuasan Masyarakat akan pelayanan, Pengadilan Agama Bengkulu terus berusaha melakukan berbagai Inovasi-Inovasi untuk memberikan pelayanan prima, baik Inovasi berbasis Aplikasi, maupun yang berbasis Non Aplikasi, sehingga masyarakat yang datang dan berurusan dengan PA Bengkulu, merasa dilayani dengan baik, tidak bertele-tele dan mendapatkan pelayanan prima sesuai dengan Visi dan Misi Mahkamah Agung serta azas peradilan dapat terlaksana dengan baik, apalagi sejak tahun 2025 ini untuk mendukung Pelayanan Prima tersebut, Pengadilan Agama Bengkulu telah menerapkan SMAP kepada Masyarakat Pencari Keadilan, semua ini adalah komitmen bersama seluruh ASN PA Bengkulu dalam memebrikan pelayanan terbaik.

Picture02.png Picture03.png

Picture05.png Picture04.png

Untuk mendukung semua itu, maka PA Bengkulu terus melakukan berbagai kegiatan untuk mensosialisasikan menerapkan SMAP kepada masyarakat dimulai dari ruang tunggu terbuka dan juga diruang tunggu persidangan Pengadilan Agama Bengkulu, yang dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera serta Sekretaris PA Bengkulu secara berganti dan bergiliran, sebagai bukti komitmen nyata, bahwa Pengadilan Agama Bengkulu sangat serius, ingin memenuhi Maklumat Pelayanan yang telah ditetapkan, dengan Visi: “Kita Wujudkan Pengadilan Agama Bengkulu Yang Agung dan Modern”;

Picture06.png

Kegiatan Public Campaing SMAP ini dilakukan, agar Masyarakat mengetahui bahwa di Pengadilan Agama Bengkulu sudah tidak ada suap menyuap, pungli, tidak menerima ucapan terima kasih dalam bentuk apapun juga tidak menerima hadiah/gratifikasi, sejak dari awal pendaftaran perkara sampai putusan, semua pembayaran adalah sesuai dengan panjar biaya perkara berdasar SK Ketua  Pengadilan Agama Bengkulu, hal ini dilakukan utk Mitigasi Resiko apabila ada aparatur PA Bn yang berbuat di luar Pengawasan Pimpinan;

Tujuan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu yang telah menerapkan SMAP dalam memberikan pelayanan dan diharapkan melakukan sosialisasi atau Public Campaing SMAP ini guna mendorong partisipasi publik, tentang adanya persepsi negative masyarakat akan pelayanan di Pengadilan Agama Bengkulu; 

Atas penyampaian Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Arinal, M.H. tersebut, Masyarakat menilai bahwa pelayanan yang telah diberikan oleh petugas layanan Pengadilan Agama Bengkulu, sudah sangat bagus dan mereka merasa puas karena telah dilayani dengan baik;