KEGIATAN SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP
TINGKAT PERTAMA VERSI 6.0.1
Selasa, 18 November 2025
Berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor: 3089/DJA/TI1.1 /XI/2025 tanggal 13 November 2025, perihal Undangan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1, yang adalah untuk menindaklanjuti perintah SekMA RI berdasarkan suratnya Nomor: 16131/SEK/TI1.1.1/XI/2025 tanggal 11 November 2025 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 dan surat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah agung RI Nomor: 109/Und/Bua.6/TI1.1.2/XI/2025, maka Ketua (Drs. Arinal. M.H), Wakil Ketua (H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I.), Ibu Panitera (Nil Khairi, S.Ag., M.H.) serta 2 (dua) orang Tenaga IT PA Bengkulu (Arieldo Meizul Zuki, S.T. & Reza Gustiawan, S.H.) yang selama ini menangani Aplikasi SIPP PA Bengkulu, bertempat di Ruang Media Center PA Bengkulu sama-sama mengikuti Sosialisasi Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 yang dilakukan secara Online (Zoom) yang dimulai pada pukul 08.30 WIB s/d pukul 12.00 WIB;
Adapun tujuan utama dilakukan Sosialisasi Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 ini adalah untuk melakukan perbaikan terhadap Aplikasi SIPP yang sudah ada, yakni dengan adanya penambahan dan optimalisasi fitur serta fungsi pada aplikasi SIPP versi 6.0.1 diantaranya sebagai berikut:
- Penambahan fitur Smart Majelis bagi pengadilan tingkat pertama;
- Penambahan fitur Laporan Statistik Smart Majelis serta;
- Perbaikan format jam pada fitur Tunda dan Edit Jadwal Sidang (perubahan format “h” menjadi “H”)
Pada Aplikasi SIPP Versi 6.0.1 ini, yang paling dominan perubahannya adalag adanya Fitur Smart Majelis Hakim, melalui aplikasi SIPP Versi 6.0.1., maka Majelis Hakim yang ada hubungan dengan para pihak berperkara dapat menundurkan diri dari menangani perkara dana tau bila ada salah seorang anggota majelis yang sedang dalam keadaan berhalangan dengan berbagai penyebab, melalui Aplikasi SIPP Versi 6.0.1 tersebut dapat diimput perubahan susunan majelis sesuai kenyataannya serta melalui Aplikasi ini, akan diketahui beban kerja seorang hakim yang menangani perkara selama masa atau satuh berjalan, ini sangat mungkin terjadi berdasarkan beban kerja yang diberikan Ketua Pengadilan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan dan banyak fitur lainnya yang semakin memudahkan dalam penanganan suatu perkara, dimana berdasarkan distribusi perkara yang dibagikan, maka dengan aplikasi ini akan mudah menilai rasio dengan porsi perkara yang di distribusikan.
