PENGADILAN AGAMA BENGKULU
MENERIMA PENGHARGAAN SATUAN KERJA BERINTEGRITAS
SEBAGAI UNIT KERJA PELAYANAN BERPREDIKAT MENUJU
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) TAHUN 2025
DARI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

PA BENGKULU // Alhamdulillah sunggu pencapaian yang luar biasa yang di peroleh Pengadilan Agama Bengkulu Tahun 2025. berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27570/SEK/SK.PW.1/XI/2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025 Pengadilan Agama memperoleh Predikat tersebut.
Bertepatan dengan peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (9/12/2025) Pengadilan Agama Bengkulu mendapatkan Penganugerahan Peghargaan Satuan Kerja Berintegritas di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan Tema ‘’Satukan Aksi, Basmi Korupsi’’. Bertempat di Balairung Mahkamah Agung RI. Dan di hadiri langsung oleh Ketua Drs. Arinal., M.H.
Penghargaan Satuan Kerja Berintegritas Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 langsung diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. didampingi Para Wakil Ketua Mahkamah Agung, Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) dan Sekretaris Mahkamah Agung RI kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Arinal, M.H.

PIAGAM PENGHARGAAN WBK 2025

Penganugerahan Peghargaan Satuan Kerja Berintegritas di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2025 oleh Ketua Mahkamah Agung RI kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu
Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan Agama Bengkulu sudah sejak tahun 2019 yang lalu, tepatnya Kamis, 17 Januari 2019 Pencanangan Zona Integritas langsung di hadiri dan disaksikan oleh Wakil Ketua PTA Bengkulu (Ibu Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.), Wakil Walikota (Bapak Dedi Wahyudi, S.E., M.M.), unsur Forkompimda kota Bengkulu (Kapolres, Dandim 0407, Kajari, PN, PTUN), Kepala Kemenag, Ketua MUI Kota Bengkulu serta tamu undangan lainnya.
Dan predikat ini buah perjuangan yang begitu ditunggu-tunggu, dengan perjuangan yang Panjang, semangat yang tinggi dan Komitmen dari Pimpinan hingga stakeholder yang paling bawah. Kerja tim yang solid semua ini senjata utama yang digunakan selama ini.
Dengan proses pengusulan tahun 2025 ini melalui beberapa tahapan yang Panjang berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB nomro 194 Tahun 2025 Tim Penilai Internal telah menyusun Jadwal Kegiatan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) secara mandiri dengan tahapan :
- Pra Evaluasi
- Seleksi Administrasi
- Analisis Dokumen
- Wawancara (Virtual)
- Evaluasi Lapangan (observasi)
- Panel Final dan Clearance
- Penyusunan LHK
- Penyerahan Predikat (Awarding dan LHE)
Dari 100 Satuan Kerja yang diusulkan dan berdasarkan hasil evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK secara mandiri dan hasil suvervisi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dalam rapat panel final dan clearance Pengadilan Agama Bengkulu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Satuan Kerja berpredikat menuju WBK.
Semoga dengan dengan Zona Integritas ini, Pengadilan Agama Bengkulu semakin meningkatkan birokrasi yang bersih, bebas korupsi , Transparan, Akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal dan responsif.
