Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Alhamdulillah Mediator Pengadilan Agama Bengkulu

Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat

WhatsApp Image 2025 12 10 at 12.29.11 1 

Rabu, 10 Desember 2025, Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkulu, para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxxx/Pdt.G/2025/PA.Bn, telah Berhasil damaikan oleh  Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd, C.Med., C.PA, yang bertindak selaku Mediator non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu pada kesempatan ini.

WhatsApp Image 2025 12 10 at 12.29.11 

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator Non Hakim kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut,

Para pihak sepakat untuk mencabut gugatanya dan rujuk kembali untuk membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah.