Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente)
untuk
Perkara Gugatan Harta Bersama
- Selasa,23 Desember 2025 - Pengadilan Agama Bengkulu melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) untuk perkara Gugatan Harta Bersama Pengadilan Agama Bengkulu. Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Bapak H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I., selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Rusdi, S.Ag., M.H. selaku Hakim Anggota, dan Marhendi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti serta Jurusita Debbi Irawan, A.Md., Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasanya, Tergugat didampingi Kuasanya.
- Tim melaksanakan sidang diwilayah Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Majelis Hakim membuka sidang di kantor lurah Betungan, setelah dibuka Tim langsung menuju obyek Gugatan Harta Bersama yang berada di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
- Setiba di lokasi obyek Tim langsung melakukan pemeriksaan sebidang tanah dan bangunan beserta isinya, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya objek, luas tanah yang sebenarnya dan mengcek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
- Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
