Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

BENTUK PENGUATAN KOMITMEN INTEGRITAS

DILAKSANAKAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

MEDIATOR NON HAKIM

PENGADILAN AGAMA BENGKULU

WhatsApp Image 2026 01 06 at 11.02.22 1 
PA BENGKULU // Selasa 06 Januari 2026 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu, dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas (Tangan Patas) Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Bengkulu sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam pelaksanaan tugas mediasi.
Penandatangan Pakta Integritas ini disaksikan  langsung oleh Drs. Arinal. M.H ( Ketua ),H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I. (Wakil Ketua), Nil Khairi, S.Ag., M.H. ( Panitera),Sisli Rudi, S.H., M.H.( Sekretaris.). Kehadiran unsur pimpinan ini menegaskan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas layanan mediasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa mediator non hakim memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan, sehingga integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
WhatsApp Image 2026 01 06 at 11.02.22 
Penandatangan Pakta Integritas  ini merupakan salah satu inovasi dari Pengadilan Agama Bengkulu yaitu TANGAN PATAS (Penandatanganan Pakta Integritas). Penandatanganan Pakta Integritas dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan Pengadilan Agama Bengkulu baik bentuk MoU/PKS maupun para pihak berperkara termasuk dalam hal pengacara, dimana sebelumnya Tanda Tangan Pakta Integritas hanya diberlakukan untuk pegawai Pengadilan saja.
WhatsApp Image 2026 01 06 at 11.02.22 2 WhatsApp Image 2026 01 06 at 11.02.22 3 
Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan para mediator non hakim dapat menjalankan perannya secara jujur, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kode etik mediator demi terwujudnya pelayanan peradilan yang berkeadilan.