SOSIALISASI (PUBLIC CAMPAIGN)
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DI RUANG TUNGGU TERBUKA PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
PADA AWAL TAHUN 2026
Bengkulu, Kamis, 07 Januari 2026: Dalam rangka menindaklanjuti Komitmen Bersama akan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2025 pada Pengadilan Agama Bengkulu, maka pada awal tahun 2026 yakni dimulai pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2026, Ketua PA Bengkulu Drs. Arinal, M.H. kembali melanjutkan mensosialisasikan dan melakukan Public Campaing kepada Masyarakat Pencari Keadilan di ruang tunggu terbuka dan diruang tunggu PTSP pada Pengadilan Agama Bengkulu;
Dalam kegiatan Public Campaing tersebut, Ketua menyampaikan informasi tentang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Pencari keadilan, Pengadilan Agama Bengkulu sejak tahun 2025 lalu telah diterapkan SMAP dalam memberikan pelayanan yakni Komitmen dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Bengkulu dalam memberikan pelayanan melakukan 4 No’s yakni: 1. No. Bribery (tidak menerima suap), 2. No. Kickback (tidak menerima komisi dan tanda terima kasih), 3. No. Gift (tidak menerima dana tau memberi hadiah/gratifikasi) serta yang ke 4. No. Luxurious Hospitality (tidak melakukan penyambutan yang berlebihan) dalam berurusan dengan Pengadilan Agama Bengkulu;
Semua hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, atau mengubah perilaku masyarakat dan juga aparatur Pengadilan Agama Bengkulu terkait adanya suatu isu Korupsi, gratifikasi, Penyuapan, pemberian Tip dan yang sejenis lainnya. Sosialisasi atau Public Campaing ini bertujuan untuk mendorong partisipasi publik, meningkatkan pemahaman, atau mengubah tentang adanya persepsi negative masyarakat akan pelayanan di Pengadilan Agama Bengkulu;
Dalam kegiatan Soialisasi atau Public Campaing tersebut, Ketua juga mengingatkan, bilamana ada aparatur Pengadilan Agama yang tidak menerapkan 4 No’s tersebut serta tidak memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dapat segera melaporkan melalui Prosedur Pengaduan yang telah disediakan dan telah ditempelkan di tempat-tempat pelayanan;
Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Arinal, M.H. juga meminta tanggapan saran dan masukan-masukan kepada masyarakat akan pelayanan yang telah diberikan oleh petugas layanan Pengadilan Agama Bengkulu, umumnya mereka merasa puas dan telah dilayani dengan baik;
Dari salah satu pihak masyarakat Pencari Keadilan, Yakni Pihak Pemohon dalam perkara Cerai talak, memberikan masukan bahwa selama proses persidangan yang dilakukan selama ini dengan menggunakan pasilitas persidangan secara ecourt ada sedikit kendala teknis, yakni pihak Pemohon tidak bisa mengakses aplikasi persidangan secara ecourt tersebut, tidak bisa dibuka saat mau mengupload repliknya, sehingga harus datang ke PA Bengkulu dan dibantu petugas PA Bengkulu untuk memasukkan dokumen repliknya tersebut serta Pemohon merasa dengan sistem persidangan ecour tersebut juga ada terdapat beberapa kendala yakni tidak ada nofikasi pemberitahun hari penundaan sidang kepadanya, baik melalui email, maupun melalui WA pada Ponselnya. Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat pencari keadilan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu langsung memanggil Petugas yang menangani berperkara secara ecourt tersebut dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, kenapa hal itu terjadi dengan berbagai factor penyebabnya. Setelah dijelaskan oleh petugas ecourt, pihak masyarakat pencari keadilan memahaminya dan juga memberikan beberapa saran agar persidangan secara ecourt kedepannya tidak ada kendala yang berarti lagi;
Atas apresiasi masyarakat tersebut, Ketua menyampaikan ucapan terima kasih dan Pengadilan Agama Bengkulu kedepan akan terus meningkatkan pemberian pelayanan secara prima dan lebih baik dan lebih unggul lagi sesuai dengan Maklumat Pelayanan yang telah ditetapkan. Semoga Pengadilan Agama Bengkulu semakin Agung dan Moderen dan terdepan dalam Pelayanan;
AR - Media
