- Awal tahun 2026 , Proses Mediasi Cerai Talak Berhasil Didamaikan Panitera
- Kamis, 15 Januari 2026 Alhamdulillah, proses Mediasi dalam perkara Cerai Talak No. xxxx/Pdt.G/2025/PA.Bn hari ini dinyatakan Berhasil Damai dengan Pencabutan
- Ibu Nil Khairi, S.Ag.,M.H., selaku Mediator Non Hakim pada perkara tersebut, membantu kedua belah pihak menemukan titik temu atas permasalahan yang ada, prosesnya berhasil mengetuk pintu hati kedua belah pihak untuk kembali bersama. Dan hasilnya, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan memberikan kesempatan kedua bagi pernikahan mereka.
- Terima kasih atas itikad baik untuk saling memperbaiki diri, Karena sejatinya, perceraian adalah jalan terakhir yang sebisa mungkin dihindari.
