PIMPINAN PENGADILAN MELAKUKAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PPPK PENGADILAN AGAMA BENGKULU
- PA BENGKULU // Selasa, (20-1.2026) bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bengkulu di Pimpin Drs. Arinal, M.H.Ketua Pengadilan Agama Bengkulu bersama Wakil Ketua H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I. yang didampingi Sisli Rudi, S.H.,M.H.(Sekretaris), dan Nil Khairi, S,Ag., M.H. (Panitera) dan dihadiri oleh seluruh Panitera Muda, Kasubbag Umum dan Keuangan melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja yang ada di Pengadilan Agama Bengkulu. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja karena pola kerja dari PPNPN beralih menjadi PPPK sudah berbeda. PPPK disini sudah menjadi bagian dari ASN sebagai abdi masyarakat dan abdi negara yang orientasinya melayani masyarat.
- Adapun pokok materi pembinaan tersebut untuk mengingatkan kembali Terkait Pelayanan Protokol Sidang Di Pengadilan Agama Bengkulu agar :
- Melayani Para Pencari Keadilan sesuai Ketentuan Protokol Sidang yang Berlaku tidak dengan arogan dengan tetap menerapkan 5 S.
- Memberikan informasi dan Bersikap Sopan ke pada Para Pencari Keadilan atau Masyarakat yang Berperkara.
- Memberikan Pelayanan Prima yang layak agar Masyarakat merasa puas.
- Tidak bersikap kasar kepada Para Pencari Keadilan atau Masyarakat yang Berperkara.
- Menerima setiap masukan dari para pihak atau masyarakat berperkara demi kemajuan instansi
- Mematuhi Aturan Kantor Bersikap Profesional serta meninggalkan masalah pribadi keluarga.
- Tidak boleh mengambil Keputusan sendiri, apapun terkait dengan Persidangan harus Dikonsultasikan kepada Majelis Persidangan.
- Jaga Marwah Pengadilan Agama Bengkulu dengan memberikan pelayanan Terbaik.
- Terkait permintaan Dokumentasi didalam persidangan oleh Instansi atau masyarakat umum yang berperkara di pengadilan Agama Bengkulu penjaga persidangan tetap mintakan petunjuk dan imusyawarah dengan Majelis sidang.
- Setiap Ruang persidangan harus ada Pamflet dilarang memotret atau mendokumentasikan.
- Sebagai ASN harus memberikan pelayanan dan melayani masyarakat.
- Pelayanan yang memberikan rasa dihargai dan memenuhi harapan, bahkan melebihi harapan.
- Bertanggung jawab dan bekerja sesuai standar sebagai wujud akuntabilitas.
- Memastikan harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
- Sebagai ASN menerapkan nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK) dalam lingkungan kerja.
- Pembinaan yang dilakukan secara berkala ini untuk memastikan aparatur bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan pelayanan prima sehingga integritas terjaga.
