Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

EXIT MEETING

PENGAWASAN REGULER BADAN PENGAWASAN

MAHKAMAH AGUNG RI

DI PENGADILAN AGAMA BENGKULU

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.46.09 

PA BENGKULU // Kamis (29-01/2026) dilaksanakan Exit Meeting atas Pengawasan Reguler Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di  Pengadilan Agama Bengkulu. Penyampaian temuan Sementara hasil Pengawasan Reguler Pada Pengadilan Agama Bengkulu Tahun 2026  oleh Ketua Tim Dr. Orba Susilawati, M.H.I. (Hakim Tinggi Pengawas) didampingi oleh  Dr. H. Arif Mukhsinin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas), Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., C.A., M.Ak., C.Fr.A, (Auditor Ahli Media) dan Sekretaris Tim Mariana Erka Putri, S.H., M.H.

Adapun penyampaian temuan masing-masing pada bagian Manajemen Peradilan, Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan dan Administrasi Umum.

Dalam paparan temuan sementara tersebut, Tim Pengawas juga memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk masing-masing bagian untuk Penyampaian  tanggapan tertulis atas temuan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja yang disampaikan melalui Aplikasi WASTITAMA.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.46.09 1 WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.46.09 2 

Tindaklanjut hasil rekomendasi hasil pengawasan setelah penyampaian tanggapan wajib disampaikan melalui Aplikasi WASTITAMA paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak Laporan Hasil Pengawasan Reguler disampaikan melalui Aplikasi WASTITAMA.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.46.09 3 WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.46.09 4 

Dalam pengawasan reguler ini, Tim Pengawasan juga menjalankan fungsi pembinaan (consulting) kepada Hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi :

  1. Penguatan Integritas, Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
  2. Penegakan disiplin aparatur dan peningkatan kualitas layanan public.
  3. Penguatan pelaksanaan Pengawasan atasan langsung dan serta mekanisme penanganan pengaduan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2016.

Dalam kesempatan itu juga Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., C.A., M.Ak., C.Fr.A, (Auditor Ahli Media) juga menyampaikan berkaitan dengan Gratifikasi, mulai dari penerimaan, penyimpanan sementara barang gratitikasi hingga pelaporannya. Selain itu juga harus ada infrastruktur, Instrumen dan SOP berkaitan dengan gratifikasi itu sendiri.

Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Arinal, M.H. menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan, dan menegaskan komitmen lembaga untuk menindaklanjuti seluruh temuan dengan langkah langkah perbaikan yang terukur dan terencana. Seluruh unit kerja diharapkan dapat terus memperkuat integritas, profesionalisme, serta pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.