Alhamdulilah Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu
Berhasil Mendamaiakan Para Pihak Berperkara

Kamis, 5 Februari 2026.Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan penuh kedamaian. Perkara Cerai Gugat Nomor XX/Pdt.G/2026/PA.Bn, hari ini dinyatakan BERHASIL DAMAI.
Terimakasih kepada Bapak Tarmeizi, S.E., S.H., M.H., selaku Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Bengkulu atas dedikasinya dalam merajut kembali komunikasi yang sempat terputus. Semoga menjadi awal yang lebih baik bagi kedua belah pihak.
"Tidak ada jalan yang terlalu buntu bagi dua hati yang masih ingin saling mendengar".
Selamat menempuh babak baru yang lebih kuat dan harmonis. ✨
