- KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
- MENGIKUTI PELATIHAN EKSPLORASI PELANGGARAN KEPPH
- OLEH KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
-
Bengkulu, Selasa, 07 Aril 2026:
Berdasarkan Surat dari Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Repuplik Indonesia, Nomor 28/RP/KH.01.01/03/2026 tanggal 26 Maret 2026 perihal Penugasan Peserta Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH tanggal 7 – 9 April 20206 secara Daring yang diikuti 31 peserta dari Peradilan Lingukunan Peradilan Umum dan 30 peserta dari Peradilan Lingukunan Peradilan Agama yang dari 30 peserta dari Lingkungan Peradilan Agama 2 (dua) peserta terdiri dari Ketua (Drs. Arinal, M.H.) dan Wakil Ketua (H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I.) Pengadilan Agama Bengkulu;
Ketua PA Bengkulu Drs. Arinal, M.H. mengikuti Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH
Wakil Ketua PA Bengkulu H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I.
mengikuti Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH
Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH ini dimulai dari Hari Selasa s.d Kamis tanggal 7 - 9 April 2026 yang dilaksanakan secara Daring (Virtual Room Zoom Meeting) melalui Satker masing-masing. Pelatihan ini dilakukan untuk mengimplementasikan SKB antara Mahkamah Agung RI (MARI) dengan Komisi Yudisial (KY) sesuai SKB MA – KY No. 047/KMA/SKB/IV/2019 dan No. 02/SKB/ P.KY/IV/2019 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) JUGA UNTUK Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH) sesuai Pasal 20 yat (2) UU. No. 18 Tahun 2011 perubahan dari UU No. 11 Tahun 2004 Tentang Komis Yudisial Republik Indonesia yang mengamanatkan untuk Meningkatkan Kapasitas dan Kesejahteraan Hakim:
Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH di hari pertama diawali dengan Orientasi Pelatihan yang dipimpin oleh Ibu Rury Rikawati dan Ibu Sisca Pangestuti, serta Penganar Pelatihan oleh Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Bapak Untung Maha Gunadi, S.H., M.Si. Pelatihan ini difokuskan untuk mengenalkan bentuk, pola dan jenis pelanggaran etik berdasarkan laporan masyarakat yang ditanganti oleh Komisi Yudisial (KY) serta menawarkan bagaimana solusi agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran tersebut dengan tujuan Meningkatkan Pemahaman kritis terhadap aspek aspek Normatif KEPPH, meningkatkan kemampuan hakim dalam mengoptimalisasi pelaksanaan KEPPH, khususnya poin-poin KEPPH yanh paling banyak mendapatkan perhatian, juga untuk meningkatkan kemampuan hakim dalam mengindentifikasi potensi diri yang mendukung maupun menghambat pengamatannya terhadap ilia-nilai KEPPH.
Dengan pelatihan ini diharapkan para Hakim dapat mengenali bentuk-bentuk Pencegahan, advokasi serta Pemantauan yang dapat di deteksi sedini mungkin yang di latar belakangi program pelatihan PKH ini menjadi Program Prioritas Nasional demi Peningkatan Kwalitas dan Integritas Hakim guna dapat menjaga nilai-nilai KEPPH. Kaena berdasarkan laporan yang masuk jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim pada tahun 2026 oleh Para Hakim di 4 Lingkungan Peradilan MA ada: 1. Perdata = 856 laporan, 2. Pidana = 284 laporan, 3. TUN = 65 laporan, 4. Agama = 65 laporan, 5. Niaga = 52 laporan. 6. PHI = 24 laporan dan 7. Tipikor = 06 laporan;
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
Bapak Setyawan Hartono, S.H., M.H. sedang memberikan Materi Pelatihan
Dalam Sambutannya Ketua KY yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota Komisi Yudisial Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Bapak Setyawan Hartono, S.H., M.H. berharap agar peserta pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan disela-sela kesibukan pekerjaan di satker masing-masing dan berharap ada hakim yang menjadi Hakim Sahabat KY dengan dapat menghubungi No. Kontak: 08211012898 dengan tujuan Para hakim dapat melaporkan ada teman hakim yang diduga gaya hidupnya mengindikasi adanya pelanggaran, termasuk asetnya yang kelihatan kurang wajar, sehingga perlu diverifikasi serta hamim mampu menjaga etik terutama di persidangan sesuai ketentuan KEPPH pada SKB tersebut diatas;
Kepala Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapaitas Hakim
Ibu Suhaila. sedang memberikan Materi Pelatihan
Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH di hari pertama ini juga diisi oleh Pengajar lain yakni Kepala Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapaitas Hakim Ibu Suhaila. Dalam penyampaian materi, beliau mengetengahkan yang pada pokoknya melengjapi apa yang telah disampaikan oleh pemateri sebelumnya.
Pada hari pertama Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH diikuti secara gabungan antara peserta dari Peradilan Lingukunan Peradilan Umum dengan peserta dari Peradilan Lingukunan Peradilan Agama, sedangkan 2 (dua) hari berikutnya akan dipisahkan kelas dari kedua lingkungan peradilan tersebut. Diharap dengan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH Marwah Hakim sebagai akil Tuhan di muka bumi ini dapat dijaga dengan baik dan kepuasan masyarakat akan putusan yang diberikan hakim akan semakin baik.
AR - Media
