Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LAYANAN PERADILAN

TRI WULAN III PENGADILAN AGAMA BENGKULU

OLEH HATIBINWASDA PTA BENGKULU

WhatsApp Image 2026 07 08 at 08.33.58 WhatsApp Image 2026 07 08 at 08.33.57 

PA BENGKULU // Rabu, 08 Juli 2026 Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, Drs. Sultoni, M.H. Hakim Tinggi bersama dengan timnya  Ida Fitriyah, S.H. Panitera Pengganti PTA, Ngadio, S.H.I., M.H. Kasubbag TURT PTA, dan Melyano Efendi, S.E. Perencanaan Ahli Pertama, melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan layanan Peradilan Tri Wulan III di Pengadilan Agama Bengkulu. Kegiatan ini selama dua hari , Rabu-Kamis. 8-9 Juli 2026.

WhatsApp Image 2026 07 08 at 09.09.05 WhatsApp Image 2026 07 08 at 09.09.03 

kedatang tim HATIBINWASDA ini di sambut langsung oleh Plh. Ketua Rusdi, S.Ag., M.H. bersama Panitera dan Sekretaris Diruang Kerja Ketua, Karena Pimpinan sedang menjalankan cuti tahunan. 

Adapun obyek Pengawasa :

  • - Manajemen Peradilan
  • - Adminitrasi Persidangan
  • - Administrasi Perkara
  • - Adminstrasi Umum
  • - Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses dan prosedur serta layanan peradilan di Pengadilan Agama Bengkulu berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta untuk memberikan bimbingan guna meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

WhatsApp Image 2026 07 09 at 14.48.29

WhatsApp Image 2026 07 09 at 14.41.50 6 WhatsApp Image 2026 07 09 at 14.41.50 7 

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dan pada akhir dari kegiatan akan disampaikan Ekspose secara resmi oleh tim terhadap hasil Pembinaan dan Pengawasa yang dituangakan kedalam Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari hasil LHP yang disampailan tentunya akan segera di tindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Bengkulu dalam bentuk Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) yang tentunya disampaikan Kembali ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang diselesaikan berdasarkan kontrak kinerja yang telah ditetapkan.