Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

IMG 20170831 WA0004

Bengkulu, 30 Agustus 2017,  di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu berlangsung acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Panitera Pengganti. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu  Drs. H. M. Alwi Mallo,  MH mengambil sumpah dan melantik Sukardi,SH sebagai Panitera Pengganti berdasarkan surat keputusan Badilag MARI No.1026/DJA/KP.04.6/SK/07/2017 tanggal 27 Juli 2017.

Turut menyaksikan Wakil Ketua Drs. H. Abdul Hamid Pulungan,SH.,MH, para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional juga Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Drs. Drs.Johan Arifin, SH.,MH.

Panitera yang baru dilantik sebelumnya adalah Panitera di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA dan merupakan pejabat baru stok lama, karena Sukardi,SH juga pernah mengabdi di PTA Bengkulu sebagai Wakil Panitera PTA Bengkulu.

Ketua PTA Bengkulu Menyampaikan kiranya pejabat Panitera Pengganti yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya secara baik, karena telah ditopang oleh pengalaman yang dimilikinya, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kinerja PTA Bengkulu, meskipun menurut beliau ada konsdisi yang berbeda dibandingkan dengan jabatan sebelumnya sebagai Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA.

Sukardi, SH menyampaikan pengalamannya bertugas di Pengadilan Agama Manna selama 12 tahun, kemudian ke PTA Bengkulu hingga ke PA Bengkulu sebagai Panitera dengan berbagai dinamika yang menambah pengalaman hidup., Sukardi,SH meminta dukungan dari semua Karyawan/karyawati PTA Bengkulu dalam melaksanakan tugas sebagai Panitera Pengganti PTA Bengkulu.

Jika tetap bertahan sebagai Panitera Pengadilan Agama Bengkulu kelas IA, maka diperkirakan sekitar dua tahun lagi Sukardi,SH memasuki masa Pensiun, karena jabatan Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tingkat Pertama adalah 60 tahun, sedangkan pada Pengadilan Tinggi Agama 62 tahun sebagaimana di atur dalam pasal 38 A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. sehingga Sukardi,SH diperkirakan pensiun sekitar 4 tahun lagi oleh karena itu mutasi menjadi Panitera Pengganti PTA Bengkulu adalah Nambah Umur atau N.U.