Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

OJK GELAR SOSIALISASI EKONOMI SYARI’AH DIKALANGAN  ASBISINDO

DSCN7518

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu mengadakan Kegiatan Sosialisasi “Penyelesaian Perkara Perbankan Syariah di Pengadilan Agama”, pada hari Senin, 6 November 2017, pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Bencoolen Room Hotel Santika Bengkulu, dihadiri oleh peserta lebih kurang 30 orang dari Asbisindo (Asosiasi  Bank Syariah Indonesia) Bengkulu dengan narasumbernya salah seorang Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Drs.Kamardi, S.H., M.A.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Drs. Husniadi dalam sambutannya  mewakili pimpinan, menyatakan rasa senang dan terima kasih nya kepada OJK yg telah mempasilitasi acara sosialisasi ini, sehingga melalui momen sosialisasi ini diharapkan perbankan syariah yg ada di kota bengkulu ini mengerti dan memahami kewenagan Peradilan Agama dalam menangani sengketa Ekonomi Syariah dan mengetahui pula cara atau prosedur pengajuan perkara sengketa Ekonomi syariah.

Lebih lanjut  Bapak Drs. Kamardi, S.H., M.A. sebagai Narasumber  menjelaskan bahwa sesuai pasal 49 huruf (i) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang kemudian ditegaskan lagi di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 93/PUU/X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 kewenangan  menangani sengketa Ekonomi Syariah berada pada Peradilan Agama.

DSCN7525

Selanjutnya di dalam diskusi, narasumber menyatakan bahwa para peserta merasa gamang untuk mengajukan perkara ekonomi syariah ke Pengadilan Agama lantaran biaya perkara yang relatif tinggi, namun setelah dijelaskan bahwa semua biaya yang dikeluarkan para pihak selalu terukur dan transparan  oleh narasumber, maka peserta merasa antusias, pada closing statemennya narasumber menyatakan bahwa berdasarkan pengalaman di lapangan, narasumber menyarankan agar akad ekonomi syariah dibuat secara jelas dan tegas sehingga tidak berpotensi cacat hukum, begitu juga dalam pembuatan gugatan, gugatan harus jelas dan tegas.