3 X MEDIASI BERAKHIR DENGAN KESEPAKATAN DAMAI
Mediator Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Drs. Bahril, M.H.I. telah berhasil mendamaikan sengketa harta bersama perkara nomor : 686/Pdt.G/2017/PA.Bn., mediasi tersebut diakukan sebanyak 3 kali pertemuan bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu.
Dalam mediasi tersebut Bapak Drs. Bahril, M.H.I. sebagai mediator, menyatakan bahwa mediasi ini telah dilakukan sebanyak 3 kali pertemuan yang dihadiri oleh pihak Penggugat Prinsipal didampingi kuasa hukumnya Firnandes Maurisya, S.H., M.H., dan rekan sementara pihak Tergugat hadir sendiri.
Pada pertemuan pertama tanggal 24 Oktober 2017 Mediator Bapak Drs. Bahril, M.H.I, menjelaskan tentang mediasi dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak membuat resume dan keinginan masing-masing dalam penyelesaian sengketa tersebut dengan melibatkan keaktifan kuasa hukum Penggugat, selanjutnya dalam pertemuan mediasi kedua pada tanggal 31 Oktober 2017, para pihak telah mengemukan resume masing-masing, lalu mediator mencarikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan memberikan saran-saran agar tercapai kesepakatan, alhamdulillah pada pertemuan ketiga pada tanggal 7 November 2017 sudah tercapai kesepakatan dan para pihak yang dibantu oleh kuasa hukum Penggugat sudah merumuskan kesepakatan damai , setelah kesepakatan damai tersebut dibacakan oleh mediator lalu Penggugat dan Tergugat menandatangani kesepakatan tersebut yang intinya sebagian objek sengketa menjadi milik Penggugat dan sebagian objek lainya menjadi milik Tergugat.
Pada pertemuan tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen kepemilikan masing-masing diantara kedua belah pihak.
Sidang lanjutan perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 November 2017, Bapak Drs. Bahril, M.H.I. selaku mediator sudah menyerahkan hasil kesepakatan para pihak tersebut kepada Ketua Majelis ( Bapak Drs. Syamsuddin ) yang menangani perkara tersebut.