Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

SIDANG ISBAT  NIKAH TERPADU BERJALAN  SUKSES

 

isbat nikah terpadu

Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA yang bekerjasama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bengkulu, Kementerian Agama  dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu telah sukses melaksanakan sidang Isbat Nikah terpadu tanggal 11 Desember 2017 bertempat di Balai Kota (Rumah D inas) Walikota Bengkulu.

Isbat Nikah terpadu tersebut menyidangkan 38 pasangan suami isteri yang telah melaksanakan pernikahan tetapi tidak memiliki buku nikah (Akta Nikah) karena pernikahannya tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama, pasangan isbat nikah tersebut tinggal dan berdomisili dibeberapa kecamatan dalam kota Bengkulu yang persidangannya dilakukan dengan hakim tunggal.

Ketua Pengadilan Agama Bengkulu menerjunkan 4 orang hakim dan 8 orang Panitera Pengganti masing-masing Drs. Bahril, M.H.I (Hakim) didampingi oleh Sri Andriani, S.H., M.H.I dan Merli Dolianti, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), H. Gusnahari, S.H., M.H. (Hakim) didampingi oleh Toni Indra, S.H. dan Nil Khairi, S.Ag., M.H. (Panitera Pengganti), M. Sahri, S.H., M.H. (Hakim) didampingi oleh Rita Elviyanti, S.H. dan Sarmia Riagusni, S.H., M.H.I (Panitera Pengganti) dan Asymawi, S.H. (Hakim) didampingi oleh Rosmawati, S.H., M.H. dan Rahmi Fitri, S.H., M.H. (Panitera Pengganti) dengan masing-masing hakim menyidangkan 9 hingga 10 perkara dari 38 perkara permohonan isbat nikah tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Bengkulu (Drs. Johan Arifin, S.H., M.H.) dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen yang menegaskan legalitas adanya perkawinan sah bagi pasangan suami isteri tersebut, yang sangat berhubungan dengan hak-hak keperdataan, waris, mengurus akta kelahiran anak dan sebagainya. Suatu perkawinan yang tidak mempunyai bukti nikah, maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negara sehingga menjadi problematika bagi pasangan tersebut untuk mengurus hak-haknya.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Bengkulu menyatakan bahwa menyadari masih banyaknya pasangan suami isteri yang belum mempunyai akta nikah, maka melalui peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 dilaksanakan isbat nikah terpadu sebagai solusi bagi pemecahan problematika yang dialami masyarakat, yang tujuan isbat nikah terpadu ini adalah untuk memberi akses pelayanan hukum dan membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh haknya atas akta nikah dan akta kelahiran bagi anak-anaknya dan dapat menjamin dan memberi perlindungan hukum bagi pasangan suami isteri tersebut, dan diharapkan pada tahun mendatang Pemerintah Kota Bengkulu dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar sehingga dapat mengakomodir lebih banyak lagi pasangan yang belum mempunyai buku nikah untuk di isbat nikahkan secara terpadu karena disinyalir masih banyak pasangan suami isteri yang belum mempunyai akta nikah dan diharapkan pula kedepan tidak ada lagi pasangan yang menikah tidak tercatat atau nikah siri/nikah dibawah tangan sebab akan merugikan pasanagan suami isteri tersebut.

Sejalan dengan itu Wakil Walikota Bengkulu (Ir. Patriana sosialinda) yang membuka secara resmi acara isbat nikah terpadu tersebut mengapresiasi kegaiatan tersebut sebagai bagian dari kehadiran negara dalam memecahkan persoalan hukum masyarakat dan beliau akan berusaha meningkatkan anggaran guna mengakomodir lebih banyak lagi pasanagan suami isteri yang belum mempunyai akta nikah untuk di isbat nikahkan.

Dari 38 perkara yang disidangkan 35 perkara dikabulkan, 2 perkara tidak memenuhi syarat dan 1 perkara digugugrkan karena para Pemohon tidak hadir.