Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Sosialisasi Perma No. 14 Tahun 2016 di PTA Bengkulu

Sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 yang digelar di PTA Bengkulu pada hari Rabu (14/2) disampaikan oleh tiga orang Hakim Agung. Masing-masing  YM H. Purwosusilo. YM H. Mukti Arto dan YM H. Yasardin. Hakim Agung YM H. Purwosusilo menyampaikan materi dengan topik Tata Cara Gugatan Sederhana dalam Perma No. 14 tahun 2016.

Dalam uraiannya, YM H. Purwosusilo menyampaikan bahwa  tata cara pemeriksaan perkara dengan cara sederhana adalah gugatan dalam perkara ekonomi syariah yang nilainya paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Disebutkannya, gugatan selain perkara ekonomi syariah tidak dapat diproses dengan cara pemeriksaan perkara dengan acara sederhana. “Misalnya, gugatan harta bersama dengan nilai  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak dapat diselesaikan dengan acara sederhana, karena bukan perkara ekonomi syariah,” ungkap H. Purwosusilo mencontohkan.

Dijelaskannya lebih lanjut, proses penyelesaian perkara dengan acara sederhana mengacu kepada Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan sederhana yang berlaku bagi peradilan umum. Tapi, urainya memberi alasan, oleh karena Perma No. 14 tahun 2016 menunjuk Perma No. 2 tahun 2015 mengenai proses pemeriksaan perkaranya, maka Perma No. 2 tahun 2015 berlaku juga bagi peradilan agama. “Sekali pun Perma No. 14 tahun 2016 hanya 15 pasal, dipandang cukup untuk menjadi pedoman dalam penanganan gugatan sederhana karena dalam pelaksanaannya menunjuk Perma No. 2 tahun 2015,” urai H. Purwosusilo memberi alasan.

Diuraiakannya lebih lanjut, dalam perkara gugatan sederhana hanya penggugat dan tergugat sebagai pihak kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Dan penggugat dan tergugat berdomisili di daerah hukum PA yang sama. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisir pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.  Pemeriksaan gugatan sederhana diperiksa dengan Hakim tunggal dan sudah diputus paling lambat 25 hari sejak hari sidang pertama.

“Hakim yang ditunjuk memeriksa terlebih dahulu gugatan sederhana. Dalam hal Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka Hakim menetapkan hari sidang,” papar H. Purwosusilo yang mantan Dirjen Badilag ini.

Pada hari sidang pertama, Hakim wajib mengupayakan perdamaian, tapi tidak termasuk upaya damai sebagaimana dimaksud Perma mengenai prosedur mediasi. Artinya, hanya Hakim yang mendamaikan pihak-pihak dalam persidangan. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik. Dan gugatan yang diakui atau tidak dibantah tidak perlu dilakukan pembuktian.

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa permohonan keberatan dan telah diputus paling lama 7 (tujuh) hari setelah PMH.

“Pemeriksaan terhadap permohonan keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim di pengadilan yang memutus perkara. Oleh sebab itu, pemeriksaan Majelis Hakim ini ibarat belajar menjadi hakim tinggi,” papar H. Purwosusilo.

Materi yang disampaikan H. Purwosusilo tersebut mendapat perhatian yang serius dari peserta sosialisasi, maklum saja karena materinya berhubungan langsung dengan pemeriksaan gugatan sederhana.

Untuk mendapatkan materi sosialisasi tentang tata cara gugatan sederhana sesuai dengan Perma No. 14 tahun 2016, dapat diunduh di website PTA Bengkulu.