Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Pelaksanaan Sita Eksekusi Hak Tangunggan

sita eksekusi3

Pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018, Jurusita Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA atas perintah Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Drs. Johan Arifin, S.H., M.H. dalam penetapannya Nomor : 03/(02848/2015) Eks.HT/2018/PA.Bn tertanggal 19 Oktober 2018 atas dasar permohonan sita eksekusi dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Safir Bengkulu tertanggal 16 April 2018 melaksanakan sita eksekusi atas objek yang menjadi hak tanggungan sebagai syarat untuk proses lelang hak tanggungan melalui KPKNL Bengkulu

Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu menetapkan dan memerintahkan  kepada Joni, S.H.I.,M.H.I, Jurusita Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA disertai dua orang saksi yaitu Fitriansyah, dan Efendi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 197 HIR/209 RBg., melakukan sita eksekusi terhadap objek  sengketa berupa Sebidang Tanah  dan Bangunan yang berdiri di atasnya seluas 300 M2 atas nama Afriadi, SP dan dengan sertifikat hak miliki No. 00443 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Bengkulu yang terletak di Rt 14 Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu.

Pada saat pelaksanaan sita eksekusi. Jurusita Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA didampingi oleh Kepala Kantor Kelurahan Bumi Ayu, Ketua RT 14 Kelurahan Bumi Ayu dan salah seorang utusan dari Badan Pertanahan Kota Bengkulu dan tidak lupa juga Jurusita Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA berkoordinasi dengan aparat kepolisian sektor Selebar untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan demi membantu proses eksekusi berjalan dengan lancar serta terkendali

sita eksekusi2

Pada saat sita eksekusi berlangsung Pemohon Eksekusi dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Safir Bengkulu yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan Termohon Eksekusi hadir menyaksikan pembacaan penetapan dari ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA dan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara sita Eksekusi yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan dan pengukuran objek oleh Salah seorang dari BAdan Pertanahan Kota Bengkulu selanjutnya dilakukan pemasangan plang oleh Jurusita PEngadilan Agama Bengkulu Kelas IA.

sita eksekusi

Pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar tanpa adanya kendala-kendala yang berarti dan jurusita Pengadilan Agama Bengkulu diikuti oleh Kepala Kantor Kelurahan Bumi Ayu, dan salah seorang utusan dari Badan Pertanahan Kota Bengkulu serta aparat kepolisian sector selebar meninggalkan tempat objek sita eksekusi.