BEDENGAN 12 PINTU MENJADI REBUTAN HARTA BERSAMA
Pada hari Senin 22 April 2019 telah dilakaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bengkulu dengan ketua majelis M. Sahri, SH., MH., Hakim Anggota Dra. Hj. Yusnizar dan Asymawi, SH., Dengan dibantu Panitera Agusalim, SH., MH., terhadap objek yang disengketakan dalam perkara Harta Bersama Nomor: 310/Pdt.G/2019/PA.Agm, yaitu sebidang tanah dan bedengan 12 (dua belas) pintu yang terletak di Jalan Merawan 12 RT 28, RW 07 Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Lurah Kelurahan Sawah Lebar beserta pendampingnya. Juga hadir Penggugat dan Tergugat serta Kuasa Hukum nya. Juga hadir Wiwin Haryadi sebagai Jurusita sekaligus sebagai saksi. Pemeriksaan objek berlangsung dimulai pada jam 09.00, dimulai dengan pemeriksaan surat-surat dan batas-batas serta isi ruang rumah.
Pemeriksaan objek yang bernilai Milyaran rupiah ini berakhir pada jam 10.00 dengan berjalan aman dan tertib.