Menindak lanjuti surat Mahkamah Agung RI Nomor : 111/TuakaBin/XI/2020, Bapak Drs. Husniadi (Ketua) dan Bapak Dr. H.MUNIR, S.H., M.Ag (Wakil Ketua) Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A mengikuti webinar yang dilaksanakan Jumat, 04 Desember 2020 Pukul 08:00 WIB di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A
Materi utama yang dibahas dalam Webinar tersebut adalah Peluncuran dan Webinar Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi atas badan-badan peradilan dibawahnya, berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan dan pencapaian target nasional penurunan angka perkawinan anak yang dicantumkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) dan strategi nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA). Untuk mempertegas komitmen tersebut, mahkamah agung mengeluarkan (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.
Tujuan dari Webinar ini adalah Melakukan Sosilisasi PERMA Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Membahas praktek perkawinan anak dan tantangan advokasi pencegahan perkawinan anak diindonesia, memetakan Langkah strategis untuk mengupayakan pencegahan perkawinan anak agar dapat direkomendasikan kepada Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak yang bertanggung jawab