Eksekusi Harta Bersama di Pengadilan Agama Bengkulu Berujung Damai
Selasa, 15 Desember 2020 Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Agusalim, S.H., M.H berhasil menyelesaikan eksekusi gugatan harta Bersama secara sukarela, kesungguhan panitera Pengadilan Agama Bengkulu melakukan perundingan akhirnya menuai hasil yang gemilang yaitu dapat menyelesaikan eksekusi secara damai.
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs.Husniadi memberi apresiasi kepada kedua belah pihak berperkara dan kerja keras Panitera Pengadilan Agama Bengkulu mudah-mudahan perdamaian ini benar-benar terlaksana dengan baik.
Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 856/K/AG/2015 yang terdaftar pada tanggal 29 Desember 2015. Dimana antara Penggugat dan Tergugat pembagian harta bersama belum di bagi dan di selesaikan, Namun setelah musyawarah beberapa kali di Pengadilan Agama Bengkulu, akhirnya Panitera dapat mendamaikan para pihak. Keberhasilan eksekusi secara sukarela ini merupakan hasil usaha keras yang telah berjalan beberapa bulan ini dengan tetap menerapkan prosedur dan memperhatikan konsep physical distancing serta protokol Kesehatan .#DAMAIITUINDAH#