16 Perkara Gugatan Sederhana di PA Bengkulu Selesai dengan Perdamaian
Salah satu bentuk pertanggung jawaban publik Pengadilan Agama Bengkulu sudah memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pencari keadilan yang tentunya tidak mengesampingkan aturan yang ada. Sebagai bagian dari penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A pada tahun 2020 yang lalu menerima dan menyidangkan 26 perkara gugatan sederhana dan semuanya sudah diselesaikan sebagaimana mestinya dalam tahun yang bersangkutan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Agusalim, S.H., M.H menyampaikan melalui Rita Elvianti, SH, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bengkulu, menyebutkan bahwa dari 26 perkara gugatan sederhana yang diterima 16 perkara dapat diselesaian secara damaia oleh Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud. Damai dengan Putusan Perdamaian 9 perkara dan dicabut 7 perkara, sedangkan selebihnya diterima 1 perkara, ditolak 1 perkara, gugur 1 perkara dan 6 perkara dinyatakan tidak dapat diterima (NO) kebanyakan karena Tergugat tidak jelas alamatnya dan demissal 1 perkara. Di samping 26 gugatan sederhana PA Bengkulu pada tahun 2020 juga menerima dan menyelesaikan satu gugatan sengketa ekonomi syari’ah biasa, yakni nomor 835/G/2020/PA.Bn.
Dari 26 perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Bengkulu pada tahun 2020, 24 perkara diselesaikan oleh Hakim Tunggal Drs Bahril, MH.I dan 2 perkara diselesaikan oleh Hakim Tunggal H.M. Sahri, SH, MH, karena kedua hakim PA Bengkulu ini telah mempunyai sertifikasi untuk menyelesaikan sengketa Ekonomi Syari’ah. Sebatas untuk untuk diketahui bahwa saat ini PA Bengkulu telah memiliki 3 (tiga) orang hakim yang mempunyai sertifikasi Ekonomi Syari’ah, yakni: Dr. H. Munir, SH, M.Ag (wakil Ketua), Drs. Bahril, MH.I dan H.M. Sahri, SH, MH.Untuk tahun 2021 sampai dengan tanggal 12 Januari 2021 Pengadilan Agama Bengkulu juga telah menerima 6 (enam) berkas gugatan sederhana dan diperkirakan akan lebih banyak dari tahun 2020 yang lalu. Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Husniadi berharap kepada Hakim yang ditunjuk untuk menyelesaian gugatan sederhana dapat menyelesaikan secara profesional dan baik, sehingga terbangun kepercayaan publik yang luar biasa terhadap Pengadilan Agama khususnya PA Bengkulu.
(Mnr/Ags).