Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

HAKIM MEDIATOR PA BENGKULU BERHASIL DAMAIKAN GUGATAN KEWARISAN

Berkah awal tahun 2021 Hakim Mediator PA Bengkulu berhasil memediasi gugatan kewarisan, register Nomor 999/Pdt-G/2020/PA.Bn. Gugatan kewarisan yang bernilai miliaran yang rupiah diajukan pada 19 November 2020 dan telah mulai disidangkan sejak tanggal 26 November 2020 dengan susunan Majelis Hakim Dr. H. Munir, SH, M.Ag sebagai Ketua Majelis, Drs H. Mukhtar, SH, MH dan Drs Suhaimi, MA masing-masing sebagai Hakim Anggota

IMG20210113110856 min 1 compress1 

Dalam persidangan, Majelis hakim telah memberi pandangan dan nasehat kepada kedua belah pihak agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian, sehingga untuk memaksimalkan upaya perdamaian ini maka kepada kedua belah diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi. Drs Bahril, MH.I (Hakim mediasi PA Bengkulu) dipilih dan ditunjuk sebagai mediator. Mediator yang dipilih ini dengan dengan pendekatan profesional dan familiar akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Kesepakatan damai ini ini dituangkan dalam sebuah perjanjian damai yang disepakati oleh kedua belah pihak teranggal 13 januari 2021 dan selanjutnya para pihak meminta untuk dituangkan dalam Akta Perdamaian dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang bersidang pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021

8a6d420f 77cf 48eb 9a03 132639a1a8d3 2c6e8d97 a988 4659 a803 0da894617966  

Sebelum dibacakan putusan damai (akta perdamaian) pihak Tergugat melalui kuasanya meminta kepada Mediator agar penyerahan hak yang menjadi bagian para Penggugat sesuai  yang telah disepakati oleh kedua belah Penggugat (sertifikat hak milik) untuk dilakukan penyerahan di depan Majelis hakim dan Mediator; upaya damai sudah dilakukan oleh hakim mediator juga untuk mengakhiri perkara yang berlangsung dan mencegah timbulnya sebuah perkara dengan melepaskan sebagian hak atau tuntutan masing-masing, karena damai itu indah.

(Mnr/Ags).