Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

PA BENGKULU TANDA TANGANI KESEPAKATAN (MOU) DENGAN

POSBAKUMADIN BENGKULU

1 

Rabu, 20 Januari 2021 Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Jasa Pelayanan Hukum dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Bengkulu. Proses penandatanganan MOU ini berlangsung selama sekitar 45 menit bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dimulai pukul 08.15 WIB berakhir pukul 09.00 WIB. Bertindak sebagai Pihak Pertama Drs. HUSNIADI (Ketua PA Bengkulu) dan Pihak Kedua SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH, M.Kn (Ketua POSBAKUMADIN). Dalam penandatanganan kontrak kerja dan MOU ketua Pengadilan Agama  Bengkulu di damping Wakil Ketua (Dr. H.MUNIR, S.H., M.Ag), Panitera (Agusalim, S.H., M.H.), Sekretaris (Sisli Rudi, S.H., M.H) 

5

2 3

Pelayanan Posyankum ini di laksanakan kurun waktu setahun selama 2021 yang mulai 20 Januari 2021 terhitung mulai kerja, 

Keharusan adanya Jasa Pelayanan Hukum di Pengadilan, adalah untuk memenuhi kehendak dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan :

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di      Pengadilan,
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung     pengadilan, akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis,
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk   memperoleh informasi, konsultasi, advis dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di     Pengadilan,
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan     dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya,
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Agama Bengkulu sebelum acara penandatanganan  MOU ini juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya MOU ini diharapkan dapat memberi saling manfaat, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional, menghindari kesalahan sekecil apapun dan pemberian layanan ini adalah semata mata kepada masyarakat miskin. Acara Penandatanganan MOU ini, disaksikan oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Pejabat Pengadaan PA Bengkulu. (mnr/ags).