Secara Virtual PA Bengkulu Mengikuti Bimbingan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021
Bimbingan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dari Dirjen Badilag dan Bawas Mahkamah Agung RI melalui zoom meeting PTA dan PA SE Indonesia yg di usulkan pembangunan ZI tahun 2021, Senin 22 Feb 2021, diikuti Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA secara virtual melalui media zoom meeting di ruang media center PA Bengkulu. Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Seluruh Kordinator Area dan Anggota pembanguan Zona Integritas di Pengadilan Agama Bengkulu Hadir untuk mengikuti keberlangsungan acara tersebut. Acara langsung di buka Bapak Dirjend Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., dalam pengarahan beliau menyampaikan : Memaksimalkan Pengelolaan media informasi untuk mempublikasikan seluruh prestasi pengadilan, inovasi layanan yang dimiliki, dan juga keterbukaan informasi baik melalui website dan media lain seperti Instagram, Facebook resmi satker, Inovasi yang menyentuh kebutuhan pengguna pengadilan, untuk meningkatkan layanan, pembangunan inovasi yang mengarah pada layanan pengguna pengadilan, tidak hanya intern, Penguasaan materi dan kemampuan komunikasi oleh pimpinan pengadilan dan tim kerja Pembangunan ZI. Semua tim kerja harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan ZI sehingga menguasai betul substansinya.
Selanjutnya dari BAWAS MARI dalam Bimbingan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas ada beberapa catatan pembinaan dari BAWAS MARI untuk pembangunan Zona Integritas, diantaranya :
- - Hasil Monev Bawas dari beberapa proses, termasuk 6 zona area pembangunan survei, dan desk evaluasi banyak terdapat temuan atas kegagalan memperoleh predikat WBK.
- - Harus ada self assesment/evaluasi mandiri yang disupervisi di Tingkat Banding (layak/siap untuk diusulkan)
- - Pada tahun 2020, yg diusulkan Bawas 548 satker, PA 265 satker, lulus Tapi 254 sudah lulus survei 250, 137 satker presentasi desk evaluasi, 50 satker memperoleh WBK, 28 satker diusul WBBM 2 satker yg memperoleh predikat.
- - Formalitas dan kualitas dokumen dan pelaksanaan harus balance.
- - LKE/dokumen, harus selaras antara rencana, sudah dilakukan serta pencapaian.
- - Kriteria standard per area harus terpenuhi karena harus sesuai dengan sistem yang diatur Permenpan RB, yaitu 80 poin untuk WBK dan 85 poin untuk WBBM melalui pengukuran indikator.
- - Rencana, target, proses dan hasil harus rigid dan deadline, sehingga perlu diatur dan dibangun sistemnya, juga harus ada monev sacar berkala.
- - Penyederhanaan proses, memangkas proses tanpa melanggar hukum acara, tata kelola yang efektif dan efisien.
- - Pengelolaan SDM, perencanaan, pengembangan kompetensi pegawai, kebutuhan kompetensi seluruh pegawai, Hakim, ASN dan Pramubhakti (security, PTSP dll). Basis pelayanan meliputi layanan stakeholder/eksternal dan layanan internal.
- - Aparatur harus merubah mindset, dari konsep kewenangan/hak menjadi pelayanan dengan keikhlasan dan keramahtamahan.
- - Mekanisme dan sistem harus diperbaharui, contoh; melalui senyum tetapi juga harus berbanding lurus dengan pelayanan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat atas kebutuhan pelanggan dalam menggunakan jasa layanan peradilan.
- - Inovasi, salah satu poin concern diskusi TPN dalam desk evaluasi.
- - Diharapkan, inovasi hadir atas kebutuhan yang ada disatker melalui Pemetaan resiko atas permasalahan dalam penyelesaian kebutuhan sesuai karakteristik masyarakat (proyek perubahan, kegiatan role model harus balance dgn inovasi).
- - Komponen hasil, survei eksternal harus dilakukan oleh pihak eksternal, nilai komponen hasil harus standar 3,6 (90%).
- - IPK dan IKM, survei oleh Bawas jika tidak memungkinkan maka dapat dilakukan oleh satker secara online, survei mandiri responden atau mekanisme evaluasi secara manual melalui tanggapan yang dilakukan oleh KemenpanRB.