BIMBINGAN TEKNIS KOMPETENSI TENAGA TEKNIS
Jum’at 19 Maret 2021 Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasistas Hakim serta aparat Peradilan Agama dalam bidang, permasalahan teknis Yustisial, Ditjen Badilag mengadakan pembinaan dan kajian rutin dengan menghadirkan Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI sebagai narasumber : YM.Dr.H.Abd Manaf, M.H. dengan tema permasalahan Hukum Wakaf dan Wasiat pada pukul :0830 s/d 10:30 WIB.
Dari Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA kegiatan tersebut diikuti melalui media Zoom Meting dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu yang di ikuti oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Askonsri, S.Ag., M.H.I. berserta Seluruh Hakim, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Pengganti , Acara tersebut membahas tentang Analisa Kasus Permasalahan Wakaf, yang menjadi Bahan diskusinya Adalah
- Apakah posita gugatan sudah memenuhi syarat sebagai gugatan wakaf ?
- Apakah dalil-dalil Penggugat fokus pada masalah wakaf, bila di tinjau dari unsur-unsur wakaf (pasal 6 Undang-undang Wakaf)?
- Apakah sudah konsisten semua yang didalilkan Penggugat dikaitkan dengan objek gugatan ?
- Apakah sudah sesuai Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dengan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 ?
- Apakah Bukti-bukti yang diajukan serta teknis pemeriksaan bukti-bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil ?
- Apakah Saksi-saksi yang diajukan serta teknis pemeriksaan saksi sudah memenuhi syarat formil dan materil ?
- Telaah diktum putusan tersebut dengan mengacu pada bukti-bukti terkait !
- Terkait dengan gugatan wakaf ini, dipandang dari segi hukum acara apakah sudah benar penerapannya dalam hal pemahaman terhadap dalil-dalil gugatan, petitum, penilaian alat bukti tertulis, kesaksian, pelaksanaan dan hasil Descente, diktum Putusan
Dengan adanya Bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan paratur penegak hukum khusus yang ada di Pengadilan Agama Bengkulu kelas IA