Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Bagi Pimpinan Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia
Jum’at, 09 april 2021 dalam rangka mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Bagi Pimpinan Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara virtual oleh pimpinan Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A melaksanakan secara virtual di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang di ikuti oleh Bapak Ketua,Wakil Ketua,Panitera, Sekretaris dan Seluruh Hakim Di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A, Pembinaan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh 4 ( Empat ) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, baik yang hadir secara luring maupun yang hadir secara daring.
Dalam sambutanya KMA mengutarakan mengawali pembinaan ini saya ingin mengingatkan kembali bahwa meskipun curva penyebaran covid-19 saat ini sudah mulai melandai, bahkan hampir seluruh aparatur peradilan pada saat ini telah melaksanakan vaksinasi, namun kita tidak boleh lengah karena meskipun kita telah divaksin tidak menutup kemungkinan kita masih bisa terpapar oleh covid-19 jika imunitas kita sedang melemah. Oleh sebab itu Saya berpesan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi dengan melakukan 5M yaitu menggunakan masker,mencuci tangan yang bersih,menjaga jarak secara fisik,membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan
Berapa beberapa hari yang lalu saya menerima laporan hasil audit kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas penyelesaian Minutasi Perkara dan Penyampaian Putusan kepada para pihak berperkara, serta pelaksanaan Eksekusi pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan Umum di bawahnya tahun 2019 dan tahun 2020. Dalam laporan tersebut terdapat tiga hasil temuan BPK yang perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai berikut
- Regulasi dan kebijakan yang mengatur tahap penyelesaian Minutasi belum memadai
- Proses penyelesaian minutasi berkas perkara pelaksanaan belum sesuai dengan prosedur penggunaan dan supervisi aplikasi SIPP serta pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan
- Pengiriman berkas perkara oleh Pengadilan Tingkat Banding ke Pengadilan Negeri pengaju belum sesuai ketentuan
Meskipun laporan BPK tersebut hanya ditujukan terhadap 5 (lima) wilayah hukum yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, namun tidak menutup kemungkinan kondisi tersebut juga terjadi di wilayah wilayah hukum yang lain dan di lingkungan Peradilan yang lain. Oleh karena itu saya telah melakukan pengecekan sendiri terhadap SIPP Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia dan ternyata dari hasil pengecekan tersebut banyak ditemukan pengadilan yang data SIPPnya menunjukkan keterlambatan penyelesaian perkara dan keterlambatan dalam proses minutasi, bahkan ada beberapa pengadilan yang data SIPPnya menunjukkan perkara-perkara yang lebih dari setahun masih belum diputus. Oleh karena itu saya perlu memastikan apakah data SIPP diatas tersebut benar-benar seperti itu, atau akibat dari tidak dilakukannya update oleh petugas di pengadilan yang bersangkutan, atau mungkin karena sinkronisasi dengan server pusat yang mengalami kendala, jika benar kenyataanya perkara-perkara tersebut belum diputus, maka majelis hakim dan pimpinan di pengadilan tersebut harus memberikan penjelasan Apa kendala sehingga penyelesaian perkara tersebut bisa begitu lama Untuk itu saya minta kepada para pimpinan Hakim aparatur peradilan di seluruh Indonesia agar memperhatikan kembali jangka waktu penyelesaian perkara dan jangka waktu minutasi. Terdapat 8 hal penting yang perlu saya sampaikan sebagai berikut :
- Mengenai penerapan Perma 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana ecara Elektronik
- Implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemindahan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masih ditemukan berapa putusan tindak pidana korupsi terkait dengan pasal 2 dan pasal 3 yang tidak mengikuti ketentuan yang digariskan dalam Perma nomor 1 tahun 2020 - saya juga perlu menegaskan kembali bahwa Sejak berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah pasal 44 ayat 2 dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga dan 3 bulan sejak UU Cipta kerja tersebut di undangkan pengajuan keberatan harus sudah mulai didaftarkan di pengadilan Niaga
- Respon atas terbitnya UU Cipta kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA nomor 2 tahun 2001 tentang Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA nomor 3 tahun 2021 Tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat
- Banyak keluhan yang datang. Dari para pihak yang berperkara karena putusan yang diucapkan oleh Hakim tidak begitu jelas terdengar atau uraian dan pertimbangan yang diucapkan sulit untuk dipahami saya mengimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan Amar putusan agar para hakim mengucapkan dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan
- pada awal-awal tahun seperti ini biasanya proyek-proyek pengadaan dan pembangunan gedung sudah dijalankan.Saya berpesan kepada para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengar anggaran proyek
- Terakhir saya perlu mengingatkan kembali kepada para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan, kita bekerja dengan keras untuk kemajuan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya Jangan hanya karena perbuatan segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab kemudian merusak semua apa yang telah kita lakukan bersama