Sidang Online Perdana Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA
Rabu 28 April 2021 Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA melaksanakaan Sidang Online dalam Perkara Cerai Talak yang Terdaftar di Pengadilan Agama Bengkulu No Perkara 430/Pdt.G/2021/PA.BN. Pelaksanaan Sidang Online ini mengacu pada Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan persidangan secara elektronik. Sebelumnya telah ada layanan e-court, yang meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan pemanggilan secara elektronik. “Dengan adanya persidangan elektronik (e-litigasi),mulai dari pembacaan gugatan atau permohonan, pertukaran jawab menjawab dan pembacaan putusan dapat dilakukan secara elektronik.” , untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Bengkulu menyelenggarakan Sidang Secara Online dengan Pihak Termohon yang berdomisili di wilayah tangerang, pelaksanaan Persidangan di laksanakan Rabu 28 April 2021 Pukul 10:00 WIB di Ruang Sidang Utama,sidang ini merupakan sidang yang ke Dua dengan agenda Upaya Mediasi yang di Pimpin Hakim Ketua Oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Bapak Askonsri, S.Ag., M.H.I. Dengan adanya Sidang ini di harapkan “Perma tersebut manjadi landasan masyarakat untuk menghindari penularan Covid-19 di Pengadilan Agama Bengkulu.