Sosialisasi P4GN dan Pelaksanaan Tes Urin oleh BNN Pegawai Pengadilan Agama Bengkulu Dinyatakan Negatif
Jum’at, tanggal 07 Mei 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA pukul 08.30 WIB, Pengadilan Agama Bengkulu melaksanakan sosialisasi P4GN dan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN), tujuan pelaksanaan yaitu mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pelaksanaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah, Dan tindaklanjut dari Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1719/SEK/OT.01.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Penunjukan Daerah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 pada Pengadilan Tingkat Pertama TA 2021, melalui tes urine dan sosialisasi P4GN, kepada pegawai Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA yang berjumlah 36 orang pegawai.
Acara Yang dibuka Oleh Bapak Askonsri, S. Ag., MHI Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dan di damping Oleh Bapak Sisli Rudi, S.H., MH. (Sekretaris), Bapak Budi Hartono, SKM, MM (Ketua Tim Pemeriksa BNN Provinsi bengkulu), dan diikuti Oleh seluruh Hakim, Panitera, Kasubag, Panmud dan Panitera Pengganti, serta Pegawai Pengadialan Agama Bengkulu yang Namanya sudah masuk dalam Daftar Untuk mengikuti Tes urin. Acara Diawali dengan Sosialisasi dari pihak BNN Provinsi Bengkulu mengenai banyaknya pengguna Narkotika dan upaya pencegahan, pemberantasan pengguna dan peredaran Narkotika
Acara yang dilaksanakan ini berjalan dengan lancar dan Tertib serta tetap mengedepan kan Protocol Covid-19, Untuk pengumuman dari Tes urin tersebut akan disampaikan Setelah seluruh Hasil Tes keluar secara resmi oleh pihak BNN Propinsi bengkulu,
Selanjutnya Bapak Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Berpesan dan Berharap semoga Seluruh Hasil tes tersebut seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bengkulu Hasilnya Negatif, Namun Apabila ada yang Terindikasi Hasilnya Positif maka penangangan selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Bengkulu. Dan berdasarkan surat dari Kepala BNN Provinsi Bengkulu Tertanggal, Bengkulu, 07 Mei 2021 Nomor Surat : R/372/KA/PM.00.02/V/2021. BNN Provinsi Bengkulu menyatakan hasil pemeriksaan Skrining Narkotika ( Dengan menggunakan rapid test ) adalah benar Negatif. Dalam hal ini tidak dilakukan Tes Konfirmasi karena seluruh sampel tes urine menunjukan hasil Negatif (-) tidak mengandung golongan Narkotika